Kejari Bireuen Tuntut Pengawasan Pidana IRT

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Jaksa Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut seorang ibu rumah tangga bernama Savira dengan pengawasan pidana selama delapan bulan
  • ADVERTISEMENT

    paralax

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Dakwaan terhadap Savira adalah atas tindak pidana penyerangan nama baik orang lain dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di tempat umum
  • Untuk pertama kali menyampaikan usulan tuntutan pidana pengawasan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Video Conference

Apabila dalam masa pengawasan terdakwa melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan. BENANGKajian Bireuen

RakyatPos.id, BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Savira dengan pengawasan pidana selama delapan bulan.

Dakwaan terhadap Savira adalah atas tindak pidana penyerangan nama baik orang lain dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di tempat umum melalui fasilitas teknologi informasi.

Jaksa Kejaksaan Bireuen membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu (22/7/2026). Tuntutan jaksa untuk melakukan pengawasan pidana merupakan yang pertama di Provinsi Aceh.

Kajari Bireuen, Yarnes SH MH melalui Kepala Bagian Intelijen Wendy Yuhfrizal SH MH kepada Serambi, Kamis (23/7/2026), mengungkapkan, terdakwa Savira pada Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 11.39 WIB membuat konten melalui akun Instagram miliknya.

Kemudian, dengan menggunakan alat elektroniknya, ia membuat foto korban yang berisi caption (kata-kata) yang menyerang kehormatan orang lain. Kemudian, korban melaporkan 1 November 2025 dan kasus tersebut kemudian dibawa ke Kejaksaan Bireuen dan disidangkan.

Dalam persidangan Rabu (22/7/2026), Kejaksaan Bireuen mengadili terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipajang, atau dipasang di tempat umum.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Oleh karena itu, JPU menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa hukuman pengawasan selama delapan bulan. Dimana selama masa pengawasan dia tidak akan melakukan tindak pidana lebih lanjut. Kemudian, ditetapkan syarat khusus dalam masa pengawasan, wajib melaporkan diri ke Kejaksaan setiap hari Jumat selama pengawasan, yakni delapan bulan.

“Jika dalam masa pengawasan terdakwa melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah atau melanggar syarat-syarat khusus tanpa alasan yang sah, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 7 bulan,” tegasnya.ya)

Pertama di Aceh

Mempelajari Bireuen, Yarnes SH MH melalui Kasie Reskrim Dikha Savana SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH MH menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan usulan tuntutan pidana pengawasan untuk pertama kalinya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Video Conference.

Usulan itu disampaikan melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Aceh, Eddy Samrah L SH MH, serta Kejaksaan Negeri Bireuen. Selanjutnya, usulan penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Kajari Bireuen menambahkan, tuntutan pengawasan pidana merupakan yang pertama di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh. Dimana perkara yang diajukan Kejaksaan dalam pelaksanaan penuntutan pidana untuk pengawasan perkara pidana dilakukan sebagai implementasi pendekatan penegakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanfaatan dan proporsionalitas pemidanaan.

Selain itu, merupakan bentuk penerapan ketentuan dalam KUHP baru yang mengutamakan penyesuaian hukuman berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Hukuman Bersyarat, Tindak Pidana Pengawasan, dan Tindak Pidana Pekerjaan Sosial.

Kajari Bireuen menambahkan, pengajuan usulan tuntutan pidana pengawasan merupakan wujud implementasi paradigma penegakan hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta memberikan kesempatan bagi pelaku yang memenuhi syarat untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan kepentingan korban, masyarakat, dan kepastian hukum.

“Kami berharap penerapan pidana pengawasan dapat menjadi alternatif pemidanaan yang efektif dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, adil dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana nasional,” pungkas Kajari Bireuen, Yarnes.ya)


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Tanpa rompi dan borgol saat ditahan, DPP IMM meminta Kejagung tidak memberikan keistimewaan khusus kepada Febrie
Jajak pendapat Fox News menunjukkan dukungan terhadap Trump rendah ketika Partai Demokrat memimpin pemungutan suara di DPR
UNIKI Bireuen Lepas Kontingen Peksimid Aceh
Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah
Unit Militer Rusia Terbakar di Engels, Drone Menyerang Gudang Wildberry Yekaterinburg
Pemkab Aceh Jaya Ikuti Evaluasi SAKIP 2026, Targetkan Predikat BB
450 Penyuluh Pertanian Se-Aceh Dilantik, Aceh Besar Dorong Percepatan Swasembada Pangan
Wagub Geley: Pengelolaan SDA Harus Berbasis Keadilan bagi OAP

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

Tanpa rompi dan borgol saat ditahan, DPP IMM meminta Kejagung tidak memberikan keistimewaan khusus kepada Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:12 WIB

Jajak pendapat Fox News menunjukkan dukungan terhadap Trump rendah ketika Partai Demokrat memimpin pemungutan suara di DPR

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:11 WIB

UNIKI Bireuen Lepas Kontingen Peksimid Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:55 WIB

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:39 WIB

Unit Militer Rusia Terbakar di Engels, Drone Menyerang Gudang Wildberry Yekaterinburg

Berita Terbaru

HEADLINE

UNIKI Bireuen Lepas Kontingen Peksimid Aceh

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:11 WIB