Tanpa rompi dan borgol saat ditahan, DPP IMM meminta Kejagung tidak memberikan keistimewaan khusus kepada Febrie

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id -Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM).

Pasalnya, proses ini dinilai menunjukkan perlakuan berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPP IMM Ari Aprian Harahap menilai penjelasan soal Febrie ditahan tanpa borgol dan rompi merah jambu khas tahanan Kejagung tidak masuk akal.

Menurut dia, persoalannya bukan hanya rompi penjara, tapi konsistensi Kejaksaan Agung dalam menjalankan prosedur bagi tersangka kasus korupsi.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa dan kesan prosedur bisa berubah bila yang berhadapan dengan hukum adalah mantan pejabat Kejaksaan,” tegas Ari dalam keterangannya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Ari mendesak Kejaksaan Agung harus menunjukkan ketegasan yang sama dalam menangani kasus korupsi, termasuk ketika harus berhadapan dengan mantan pejabat di lingkungan internalnya sendiri.

“Kejaksaan Agung harus menunjukkan ketegasan dan menunjukkan profesionalismenya sebagai penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ari meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini dan memastikan seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapapun.

“Tidak boleh ada warga negara yang mendapat fasilitas atau perlakuan khusus ketika berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.24 WIB, Jumat malam, 24 Juli 2026.

Namun, ia terlihat mengenakan kemeja batik tanpa rompi penjara berwarna merah muda atau borgol seperti yang biasa dikenakan tersangka lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menyatakan rompi narapidana tidak dipakai karena proses penahanan dilakukan secara terburu-buru.

Iya, soal rompi, mohon maaf karena terburu-buru, sudah terlambat, kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kalau Malu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Mundur!
Santiago Ponzinibbio mengambil pelajaran dari Piala Dunia Argentina jelang UFC Abu Dhabi
Hubungan Tidak Sehat Bukan Hanya Soal Selingkuh, Kenali 15 Tanda yang Harus Diwaspadai
Jajak pendapat Fox News menunjukkan dukungan terhadap Trump rendah ketika Partai Demokrat memimpin pemungutan suara di DPR
UNIKI Bireuen Lepas Kontingen Peksimid Aceh
Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah
Unit Militer Rusia Terbakar di Engels, Drone Menyerang Gudang Wildberry Yekaterinburg
Pemkab Aceh Jaya Ikuti Evaluasi SAKIP 2026, Targetkan Predikat BB

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:33 WIB

Kalau Malu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Mundur!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:19 WIB

Santiago Ponzinibbio mengambil pelajaran dari Piala Dunia Argentina jelang UFC Abu Dhabi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:08 WIB

Hubungan Tidak Sehat Bukan Hanya Soal Selingkuh, Kenali 15 Tanda yang Harus Diwaspadai

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

Tanpa rompi dan borgol saat ditahan, DPP IMM meminta Kejagung tidak memberikan keistimewaan khusus kepada Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:12 WIB

Jajak pendapat Fox News menunjukkan dukungan terhadap Trump rendah ketika Partai Demokrat memimpin pemungutan suara di DPR

Berita Terbaru

HEADLINE

Kalau Malu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Mundur!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 22:33 WIB