RakyatPos.id – Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang diduga muncul dari pernyataan Hotman kepada awak media saat berada di Kejaksaan Agung.
Direktur Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk respon organisasi terhadap pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalistik.
Menurut Edison, PWI tidak mempersoalkan langkah seorang advokat dalam membela kliennya.
Namun pembelaan tersebut dinilai tidak boleh disampaikan dengan narasi yang dianggap merendahkan profesi lain, khususnya jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI menghormati hak setiap advokat untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun demikian, penyampaian pendapat tidak boleh dilakukan dengan cara yang dianggap merendahkan profesi jurnalis atau mengintimidasi jurnalis yang sedang bekerja, kata Edison di SPKT Polda Metro Jaya.
Nilai Permintaan Maaf PWI Belum Menjawab Permasalahan
Edison mengungkapkan, pihaknya mengetahui permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial. Namun menurut PWI, permintaan maaf tersebut dinilai belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Ia mengatakan, PWI bersama sejumlah organisasi pers lainnya telah sepakat untuk mengawal proses hukum terkait pemberitaan tersebut.
“Kami ingin perkara ini diproses secara hukum agar jelas apa sebenarnya yang dimaksud dengan pernyataan tersebut. Kebebasan berpendapat tentu terjamin, namun tidak boleh menghina atau merendahkan profesi jurnalis,” kata Edison.
PWI Serahkan Bukti Video ke Penyidik
Dalam laporannya, PWI juga menyiapkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video yang beredar luas di media sosial dan berbagai platform digital.
Menurut Edison, video tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Video yang beredar itu sudah banyak dimiliki rekan-rekan jurnalis. Nanti semua materinya akan kami serahkan ke penyidik untuk bahan pemeriksaan,” ujarnya.
Sejumlah organisasi pers siap mendukung
PWI mengatakan, pemberitaan ini tidak hanya mendapat dukungan dari internal organisasi, tetapi juga dari berbagai organisasi jurnalis dan insan pers lainnya.
Edison mengatakan, solidaritas ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
“Kami telah sepakat dengan berbagai organisasi jurnalis dan organisasi pers untuk bersama-sama mendukung pemberitaan ini,” ujarnya.
Artikel Yang Digunakan Masih Dalam Konsultasi
Terkait dasar hukum laporan tersebut, Edison mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk menentukan pasal yang paling tepat untuk diterapkan.
Menurut dia, sejumlah ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan lain terkait dugaan penghinaan terhadap profesi, masih akan dipelajari lebih lanjut oleh penyidik.
PWI berharap proses hukum dapat berjalan secara obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.***
















