RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami aliran dana sebesar 46.500 Dolar Singapura yang diduga dikumpulkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, lalu diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari pengumpulan dana Suhardiman melalui perantara anggota Koperasi Unit Desa (KUD), lurah, dan camat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang tersebut dikumpulkan dari KUD yang anggotanya adalah petani. Selain itu, pengumpulan tersebut juga diduga berasal dari lurah atau camat,” kata Budi kepada wartawan, Senin 27 Juli 2026.
Menurut Budi, dana yang semula terkumpul dalam mata uang Rupiah kemudian ditukarkan dengan dolar Singapura dengan nilai sekitar 46.500 dolar Singapura.
“Totalnya mencapai sekitar 46.500 Dolar Singapura. Kemudian uang tersebut diduga diberikan oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan Pak RJ,” ujarnya.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Raja Juli juga telah mengakui adanya dugaan pemberian uang di muka umum. Meski demikian, penyidik masih mendalami jumlah sebenarnya uang yang diterima Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Kami belum bisa memastikan berapa jumlah uang yang diberikan bupati kepada Menteri Kehutanan. Sebab, Menteri Kehutanan saat melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK tidak menyebutkan jumlah uang di dalam amplop,” jelas Budi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menyita uang sebesar 12.500 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing yang juga menjabat Ketua KUD, Juprizal. Uang tersebut diduga terkait dengan pengumpulan dana yang dilakukan sebagai perantara.
Berdasarkan keterangan Juprizal, uang yang disita tersebut merupakan sebagian dana yang sebelumnya telah dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman.
“Saat pemeriksaan, diberikan informasi bahwa uang tersebut merupakan sebagian dari uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan kepada bupati,” kata Budi.
Saat dikonfirmasi apakah uang 12.500 Dolar Singapura itu merupakan bagian dari total 46.500 Dolar Singapura yang diduga disiapkan untuk Raja Juli, Budi membenarkan.
“Iya, dalam keterangan saksi, uang sebesar 12.500 itu sebagian dari uang yang dikembalikan Menteri Kehutanan kepada bupati,” tegasnya.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami apakah seluruh dana sebesar 46.500 Dolar Singapura itu ditujukan untuk Raja Juli. Penyidik juga mendalami motif pengumpulan dana, tujuan pemberian, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian dugaan gratifikasi tersebut.
Untuk itu, jumlah uang yang diberikan atau disiapkan bupati untuk Menteri Kehutanan tentunya akan terus didalami. Sebab Menteri Kehutanan sendiri dalam melaporkan penolakan gratifikasi tersebut tidak menyebutkan jumlah uang yang ada di dalam amplop, pungkas Budi.
















