RakyatPos.id -Klaim investasi senilai Rp 174 triliun pada proyek Rempang Eco-City yang digaungkan pada era Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah Xinyi Glass Holdings Limited menyatakan belum pernah menandatangani perjanjian atau kontrak investasi terkait proyek tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Xinyi dalam balasan resminya kepada Business & Human Rights Resource Center pada 3 Februari 2025. Dalam keterangannya, Xinyi menyatakan bahwa dirinya belum pernah memulai proyek eco-city atau mengadakan perjanjian atau kontrak dalam bentuk apa pun. Menurut pihak perusahaan, pihak berwenang Batam hanya mengajukan penawaran awal berupa harga dan syarat proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merujuk keterangan resmi Xinyi, artinya narasi investasi Rp 174 triliun yang diumumkan pemerintah saat itu tidak pernah didukung dengan kontrak investasi yang sah. Ini fakta baru yang patut menjadi perhatian pemerintah. Investor sendiri menyatakan tidak pernah memiliki kontrak, padahal proyek tersebut sebelumnya diumumkan sebagai investasi besar, kata Founding Secretary Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Minggu 19 Juli 2026.
Menurut Iskandar, pengakuan Xinyi merupakan fakta penting karena selama ini perusahaan asal Hong Kong tersebut diposisikan sebagai investor utama proyek Rempang Eco-City. Tak hanya itu, lanjutnya, dalam Laporan ESG 2025 yang diterbitkan pada 30 April 2026, Xinyi kembali menegaskan bahwa perseroan bukanlah pengembang atau pendukung proyek Batam Eco-City dan memutuskan untuk tidak melanjutkan investasi tersebut.
Dalam laporannya, Xinyi menjelaskan, diskusi yang dilakukan dengan sejumlah pihak di Indonesia pada tahun 2023 hanya sebatas komunikasi awal dan tidak pernah berkembang menjadi komitmen investasi atau kontrak kerja sama.
Perusahaan juga mengungkapkan alasannya mundur dari proyek tersebut setelah mempertimbangkan potensi dampak sosial dan lingkungan, termasuk kekhawatiran masyarakat terhadap kelestarian ekosistem mangrove di Pulau Rempang.
IAW juga menyoroti posisi PT Makmur Elok Graha (MEG) selaku pengembang kawasan Eco-City Rempang yang dinilai minim memberikan penjelasan kepada publik di tengah polemik penggusuran warga.
Selain itu, Iskandar mengenang temuan Ombudsman RI terkait empat dugaan maladministrasi proyek tersebut, mulai dari belum jelasnya pengakuan desa lama, status lahan yang belum clear and clean, penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai terlalu cepat, hingga penanganan konflik sosial yang dinilai represif.
Atas dasar itu, IAW meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco-City agar tidak mewarisi permasalahan tata kelola yang dianggap belum terselesaikan.
Perkembangan terkini ini semakin mempertegas pentingnya evaluasi kematangan investasi, kepastian hukum, kualitas perencanaan, perlindungan masyarakat dan akuntabilitas proyek Rempang Eco-City, pungkas Iskandar.
















