MAKI Sentil Hotman Soal Izin Presiden Berstatus Tersangka Febrie: Tak Paham Hukum!

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait penetapan status tersangka kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik pedas.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hotman sebelumnya mempermasalahkan penetapan tersangka Febrie dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri periode 2020-2024 yang dinilainya cacat hukum karena tidak mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi argumen tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dengan tegas menyatakan Hotman Paris tidak memahami hukum acara pidana yang berlaku.

Artinya, menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka harus izin presiden?

Boyamin menjelaskan, dalam UU Kejaksaan yang lama pun, izin yang diperlukan untuk memeriksa seorang jaksa berasal dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Apalagi aturan tersebut kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 yang menegaskan hak imunitas seorang jaksa diamputasi. Dalam putusan tersebut, pemeriksaan jaksa sama sekali tidak memerlukan izin tertulis jika menyangkut tiga hal.

Pertama, tindak pidana yang ancaman hukuman mati. Kedua, kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga, tindak pidana khusus, termasuk korupsi.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menangkap seorang menteri tanpa izin presiden. Kejaksaan Agung juga menahan seorang menteri tanpa izin presiden. Kalau ada yang minta izin presiden saat dijadikan tersangka dengan alasan warga negara, itu jadi masalah,” imbuh Boyamin.

Ia pun meyakini Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang memiliki cukup bukti.

Bagian dari Taktik

Meski dikritik, Boyamin mengaku paham dengan manuver yang dilakukan Hotman Paris. Menurut dia, mengutarakan persoalan izin presiden untuk mendramatisir keadaan merupakan bagian dari taktik pengacara membela kliennya.

Namun, dia mengingatkan substansi hukum perkara ini jauh lebih krusial untuk dijawab, terutama terkait penemuan aset fantastis berupa uang tunai hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram.

“Itu yang paling krusial. Bagaimana menjelaskannya secara detail agar masyarakat bisa menerima dengan logika yang sederhana? Padahal, jawaban-jawaban selama tiga hari ini malah diolok-olok masyarakat,” jelasnya.

Ia kemudian membeberkan sejumlah kejanggalan dalam argumen pembelaan Febrie Adriansyah belakangan ini. Misalnya, alasan uang untuk keperluan pelabuhan dinilai janggal karena proyeknya di Kalimantan, tapi menggunakan pelabuhan Jakarta.

Selain itu, klaim bahwa dana tersebut milik yayasan keagamaan dinilai tidak beralasan. Boyamin mengatakan, sumbangan yayasan umumnya dalam bentuk rupiah, bukan dolar atau emas batangan. Selain itu, aset yayasan tidak boleh dimiliki atas nama pribadi.

Kemudian, kata dia, kuasa hukum mengatakan bahwa rumah yang disita adalah milik mertuanya. Padahal dalam jumpa pers sebelumnya, Febrie secara langsung menyatakan bahwa rumah tersebut adalah miliknya.

Ya sudahlah, ini yang disebut tipuan Bang Hotman. Prinsipnya kita saling menghormati, tapi hukum harus tetap berjalan murni berdasarkan bukti, kata Boyamin.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Gempa M 7.1 Guncang Kumamoto Jepang, Mall Runtuh dan Banyak Orang Diduga Terjebak
Oman Usulkan Pengelolaan Selat Hormuz Mirip Selat Malaka, Iran Diminta Berbagi Kendali
IMPW Ekspresikan Sikap Terhadap Konflik yang Berulang di Jayawijaya
Tak Seviral Anak Diduga Maling, Kondisi Anak Satpam yang Tewas di Waduk Jatiluhur Kurang Normal
Menangkan Jalan Anda: Jonas Brothers di Moncton!
Sedang menikmati Nyabu, pelaku perampokan di Bireuen ditangkap polisi di rumahnya
Sengketa Papua Barat: Asal Usulnya
Bagaimana Saya Mendesain Ulang Kamar Tidur Saya dengan AI — Sebelum Menghabiskan Satu Sen untuk Perabotan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:35 WIB

Gempa M 7.1 Guncang Kumamoto Jepang, Mall Runtuh dan Banyak Orang Diduga Terjebak

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Oman Usulkan Pengelolaan Selat Hormuz Mirip Selat Malaka, Iran Diminta Berbagi Kendali

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:56 WIB

IMPW Ekspresikan Sikap Terhadap Konflik yang Berulang di Jayawijaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:46 WIB

Tak Seviral Anak Diduga Maling, Kondisi Anak Satpam yang Tewas di Waduk Jatiluhur Kurang Normal

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:36 WIB

Menangkan Jalan Anda: Jonas Brothers di Moncton!

Berita Terbaru

HEADLINE

Menangkan Jalan Anda: Jonas Brothers di Moncton!

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:36 WIB