Ringkasan Berita:
- Polsek Samalanga Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 1 sepmor dilaporkan hilang pada 20 Juli 2026 dini hari di Balai Desa Keude Aceh, Samalanga.
- Pada Sabtu (25/7/2026), polisi menyergap sebuah rumah sasaran.
- Petugas awalnya menangkap AR (24) yang baru saja selesai mengonsumsi sabu. Polisi kemudian mencegat RI (33)—pelaku utama pencurian—dan rekannya R saat pulang dari potong rambut.
- RI berhasil ditangkap, sedangkan R melawan dan melarikan diri.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
RakyatPos.id, BIREUEN – Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Samalanga terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dua orang yang diduga pelaku kejahatan tersebut ditangkap dan keduanya positif menggunakan sabu.
Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri SH SIK MIK melalui Kapolsek Samalanga, Iptu Mohd. Faris Idris, STrK MH, Selasa
(28/7/2026) menyebutkan, Polsek Samalanga mendapat laporan dari korban selaku pemilik sepeda motor jenis Yamaha N-MAX yang hilang pada 20 Juli 2026 dini hari di Balai Desa Keude Aceh Samalanga.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reskrim Polsek Samalanga melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari penelusuran dan pengembangan informasi, Bareskrim berhasil menangkap pelaku RI (33), warga Samalanga, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti sepeda motor Yamaha N-MAX hasil curian.
Selain berhasil menangkap pelaku pengungkapan kasus pencurian tersebut, Bareskrim berhasil menangkap satu orang pengguna narkotika sabu AR (24) beralamat di salah satu desa di Simpang Mamplam, satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan kedua pelaku begal (RI), dengan barang bukti sepeda motor
tipe Yamaha N-MAX, pelaku ditangkap di sebuah rumah.
“Awalnya saat melakukan penggerebekan di rumah tersebut, kami menangkap (AR) yang baru saja hendak mengonsumsi sabu. Menurut pengakuannya, dia baru saja hendak mengonsumsi sabu bersama dua orang temannya.
Baca juga: Bupati Bireuen Jemput Pekerja Migran yang Kembali dari Malaysia Karena Sakit
Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim menunggu keduanya kembali.
“Ternyata mereka kembali, saat kami masuk ke dalam rumah kami langsung menangkapnya. Namun (R) melawan dan berhasil melarikan diri,” jelas Iptu Faris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku kemudian menjalani tes urine.
Hasilnya, keduanya positif menggunakan sabu.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik Polres Samalanga berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bireuen untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti terkait penggunaan sabu, antara lain satu bong, gelas Pyrex, sedotan, 8 bungkus plastik bening kecil, dan 1 botol.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bireuen, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

















