HGU 190 di IKN Seperti Era Kolonial Belanda

- Jurnalis

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Izin penguasaan tanah bagi investor di ibu kota Indonesia saat ini sama seperti pada masa penjajahan Belanda di Indonesia yang berlangsung selama ratusan tahun.

“Penjajah Belanda sangat hati-hati dalam mengelola tanah. Alokasinya pun diatur,” kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah telah mengabaikan kepentingan rakyat, dengan memberikan izin kepada investor untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun selama dua siklus.

“Hong Kong saja hanya memberikan HGU selama 99 tahun, itu pun belum banyak yang masuk,” kata Mardani Ali Sera.

Pemberian HGU hingga 190 tahun ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada ayat (1) kebijakan tersebut, Badan Pengusahaan Penanaman Modal Republik Indonesia (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian mengenai jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama.

OIKN dapat memberikan perpanjangan pada siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor yang tercantum dalam perjanjian.

Secara lebih rinci, regulasi tersebut memberikan jangka waktu pemberian HGU kepada swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama.

Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang dapat diberikan kepada investor di IKN dapat mencapai 190 tahun.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Ternyata inilah alasan sebenarnya Perry Warjiyo mundur dari BI
Xbox Menambahkan Fitur Baru Untuk 'Mengoptimalkan' Kecepatan Pengunduhan Game
Cuaca Meulaboh Seharian Berawan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter
gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio
MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat
KPK Selidiki Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli
Gema Garoa berduka atas kematian ayahnya
Syekh dan Ketua Kelompok Menerima Penghargaan di Pertunjukan Budaya Duel Besar Rapai Pase ke-50

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Ternyata inilah alasan sebenarnya Perry Warjiyo mundur dari BI

Senin, 27 Juli 2026 - 11:55 WIB

Xbox Menambahkan Fitur Baru Untuk 'Mengoptimalkan' Kecepatan Pengunduhan Game

Senin, 27 Juli 2026 - 11:23 WIB

Cuaca Meulaboh Seharian Berawan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11 WIB

gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio

Senin, 27 Juli 2026 - 11:06 WIB

MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat

Berita Terbaru

HEADLINE

gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio

Senin, 27 Jul 2026 - 11:11 WIB

HEADLINE

MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat

Senin, 27 Jul 2026 - 11:06 WIB