RakyatPos.id – Ijazah penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, pengacara sekaligus mantan aktivis HAM, Munarman mempertanyakan aspek ketatanegaraan dan hukum pidana dalam dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan dalam perjalanan politiknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen penyetaraan tersebut diketahui digunakan Gibran saat mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo dan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga akhirnya menjadi wakil presiden. Menurut Munarman, yang menjadi persoalan utama bukan hanya apakah dokumen tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi juga isi dan dasar penerbitannya.
Munarman menjelaskan, Gibran selama ini hanya kuliah di University of Technology (UTS) Sydney Research, Australia. Setelah itu, pendidikannya setara dengan sekolah menengah atas.
Namun Munarman mempertanyakan pemerataan tersebut karena menurutnya UTS Sydney Insearch bukanlah sekolah menengah seperti SMA di Indonesia. Ia menggambarkan lembaga ini sebagai lembaga yang memberikan layanan persiapan bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
“Mereka memberikan dukungan akademik yang berdedikasi termasuk workshop keterampilan belajar dan pembimbing akademik. Jadi ini lembaga konsultan. Lembaga persiapan masuk perguruan tinggi,” kata Munarman dalam tayangan YouTube TV Justice Forum, dikutip Selasa (15/9/2026).
Menurut Munarman, lembaga ini berada di bawah UTS dan diperuntukkan bagi mahasiswa asing yang ingin mendaftar menjadi mahasiswa UTS.
“Ini melekat pada UTS. Jadi UTS sudah menyiapkan fasilitas bagi mahasiswa asing yang ingin mendaftar menjadi mahasiswa UTS, persiapkan dulu datang ke sini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti durasi pendidikan yang dijalani. Menurut Munarman, masa studi di lembaga ini tidak sama dengan SMA di Indonesia yang bisa bertahan hingga tiga tahun.
“Masa penelitiannya antara 10 minggu hingga 35 minggu. Artinya hanya berkisar 2,5 bulan hingga 13,5 bulan,” jelasnya.
Dari situ, Munarman menyimpulkan pendidikannya bukan setingkat SMK seperti yang tercantum dalam sertifikat kesetaraan. Padahal, menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menyamakan ijazah SMA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014.
Munarman lantas mempertanyakan kewenangan pejabat tata usaha negara yang menerbitkan dokumen tersebut. Ia bahkan menilai sertifikat penyetaraan itu bisa dipertanyakan secara hukum.
Ia menjelaskan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam hukum administrasi negara. “Kalau kita lihat hukum tata negara, pejabat itu punya kewenangan atas produk apa yang dikeluarkan. Kedua, kewenangan itu digunakan jangan sampai melebihi. Kalau melebihi itu penyalahgunaan,” jelasnya.
Munarman kemudian membedakan antara keabsahan formal dokumen dan kebenaran substansinya. Menurut dia, surat tersebut memang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, namun isi di dalamnya dianggap tidak benar.
“Sertifikat ini dikeluarkan secara sah. Secara formil. Tapi isinya tidak benar. Itu dikeluarkan oleh pejabat yang suratnya benar, tapi isinya tidak benar. Palsu. Seharusnya itu yang jadi persoalan,” ujarnya.
Munarman kemudian mengatakan, persoalan ini berpotensi masuk ke dua ranah hukum sekaligus. Ini menyangkut aspek, salah satu hukum tata negara, bisa jadi objek permohonan pembatalan produk tata usaha negara. Kedua, kategori pidananya pemalsuan dokumen. Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Itu akta otentik, tapi isinya tidak benar, lanjut Munarman.
Jadi ada unsur pelanggaran ketatanegaraan, ada pelanggaran hukum pidana. Kedepannya tentu ada potensi pelanggaran hukum tata negara dalam konteks politik ketatanegaraan, imbuhnya.


















