RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya dugaan peristiwa pidana korupsi dan kecukupan bukti pada tahap penyidikan usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.
“Setelah diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam menggelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah menemukan cukup bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), dan Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR).
Kemudian Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) sebagai pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Rizal Pahlevi (LEV) sebagai pihak swasta.
Selanjutnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, kata Taufik.
Dalam kasus ini, Adrianto bersama Rizal Pahlevi selaku pihak pemberi diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU 1/2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 606 Ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 1/2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Fakhry diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















