Ringkasan Berita:
- Polda Sumbar menangkap WNA India berinisial A (39) di Kota Solok dan menyita tiga batangan emas murni dengan berat sekitar 1,4 kilogram serta sejumlah barang bukti lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- A diduga membeli emas dari salah satu kawasan pertambangan di Sumbar, memurnikannya, lalu menyerahkannya kepada kurir yang diduga dikirim oleh seorang pemodal di Malaysia berinisial N.
- Polisi masih mendalami asal muasal emas tersebut, jaringan perdagangannya, pihak-pihak yang terlibat, hingga jalur pengiriman ke Malaysia.
RakyatPos.id – Polda Sumbar menangkap WNA asal India berinisial A (39) terkait dugaan perdagangan emas ilegal di Kota Solok.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita tiga batangan emas murni dengan berat total sekitar 1,4 kilogram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
A diduga membeli emas dari sejumlah wilayah pertambangan di Sumbar, lalu memurnikannya sebelum diserahkan ke kurir untuk dikirim ke Malaysia.
Polisi menduga kegiatan itu dilakukan A sejak Maret 2026 dengan kemampuan menjual emas sekitar satu hingga dua kilogram setiap dua hari.
Emas tersebut diduga dibeli oleh seorang pemodal di Malaysia berinisial N yang mengirimkan dua hingga tiga kurir untuk mengambilnya di Indonesia.
Penyidik masih menelusuri asal muasal emas tersebut, lokasi penambangan, jalur pelayaran menuju Malaysia, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Memasang spanduk imbauan, Satreskrim Polres Nagan Raya melarang warga menambang emas secara ilegal
Polisi juga mendalami kemungkinan A merupakan bagian dari jaringan perdagangan emas ilegal karena volume transaksinya sangat besar dan menggunakan pola jaringan terputus.
A yang sudah kurang lebih tujuh tahun tinggal di Indonesia serta memiliki istri dan anak di Solok, masih menjalani proses pidana di Indonesia berkoordinasi dengan Imigrasi, Mabes Polri, pemerintah, dan kedutaan.
Dalam pengungkapannya, Kamis (20/8/2026), polisi menyita tiga batangan emas murni dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, uang tunai, timbangan digital, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari pemeriksaan sementara, ditemukan dugaan emas yang dikumpulkan A berasal dari kawasan pertambangan di Sumatera Barat sebelum dimurnikan dan diserahkan ke kurir untuk dibawa ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Sumbar Kompol Susmelawati Rosya mengatakan, kasus ini merupakan pengungkapan ketiga yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait dugaan penambangan emas ilegal.
“Ini merupakan pengungkapan yang ketiga. Pada Juli 2026, Dirkrimsus juga melakukan pengungkapan kasus pada 15 Juli di Solok Selatan dan Solok Kota,” kata Susmelawati.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Turun, Hari Ini Turun Rp 100.000 per Mayam Edisi 21 Agustus 2026
Menurut dia, A sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidik.
Pelaku adalah WNA, WN India, berinisial A, saat itu berusia kurang lebih 39 tahun. Yang bersangkutan telah ditangkap dan dalam proses pengembangan Dirkrimsus Polda Sumbar, ujarnya.
Berawal dari Informasi Warga
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi emas ilegal.




















