Gugatan SK Bupati Merauke: Tergugat Turun Tangan Hadirkan Saksi Ahli

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, RakyatPos.id – Tergugat intervensi (pihak ketiga dalam gugatan) menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (20/08/2026).

Tergugat dalam gugatan ini adalah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Then Muhammad Hayyanul Haq, SH, LL.M., Ph.D.

Saksi ahli ini merupakan dosen Universitas Mataram dari Fakultas Hukum dan Filsafat Hukum. Beliau memberikan informasi terkait bidang hukum, epistemologi dan filsafat hukum.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Merna Cinthia dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.

Lima orang perwakilan masyarakat adat Malind mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025, tentang kesesuaian lingkungan terhadap rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Dalam persidangan ini, saksi ahli Lalu Muhammad Hayyanul Haq menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa mengenai keabsahan surat keputusan yang dikeluarkan Bupati Merauke, baik dari segi prosedur maupun substansinya.

Dikatakannya, jika berbicara mengenai legalitas formal atau normatif, dalam teori hukum, setiap keputusan atau tindakan negara yang akan dievaluasi harus mempunyai landasan hukum yang jelas.
Pada prinsipnya suatu keputusan negara sah apabila keputusan itu disahkan oleh norma-norma di atasnya.

“Hal ini terkait dengan hierarki hukum. Selain itu, norma hukum juga harus mempunyai legitimasi dari teori hukum yang mendasarinya,” kata Lalu Muhammad Hayyanul Haq.

Menurutnya, teori hukum sendiri harus mempunyai landasan filosofis. Ada beberapa lapisan yang dapat digunakan untuk melihat keabsahan suatu keputusan tata usaha negara atau tindakan hukum yang dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah.

Katanya, lapisan terpenting adalah landasan filosofis. Secara hukum normatif, landasan ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Konstitusi berfungsi sebagai norma dasar yang memberikan kewajiban positif kepada negara, dalam hal ini pemerintah, untuk melakukan tindakan konstitusional dalam rangka mencapai tujuan bernegara,” ujarnya.

Katanya, untuk itu segala keputusan, kebijakan, peraturan perundang-undangan, serta tindakan penyelenggaraan negara tidak boleh bertentangan dengan amanat konstitusi.

Dengan demikian, parameter utama penentu sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara adalah apakah keputusan tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi atau tidak.

“Menurut saya, harus ada pembedaan antara penyimpangan yang bersifat administratif atau teknis operasional dan penyimpangan yang bersifat substantif,” ujarnya.

Apabila kejanggalan tersebut hanya bersifat teknis atau administratif dan masih dapat diperbaiki, lanjut Lalu Muhammad Hayyanul Haq, maka tidak serta merta menyebabkan putusan menjadi tidak sah.

Namun menurutnya, jika persoalannya bersifat substantif dan menyangkut hakikat kehidupan, yakni hal-hal yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup manusia, maka lain persoalannya.

Misalnya saja suatu keputusan berpotensi menimbulkan kematian, mengancam nyawa manusia, atau menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam suatu proses pengambilan keputusan.

“Jadi ini persoalan substantif yang bisa mempengaruhi keabsahan putusan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, kata ahli, keabsahan suatu keputusan setidaknya dapat dilihat dari tiga aspek. Pertama, otoritas. Pejabat yang mengeluarkan keputusan harus mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Maka seluruh proses dan prosedur yang diwajibkan oleh peraturan harus dipenuhi, dan isi keputusan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat kekurangan-kekurangan yang ringan dan tidak mempengaruhi substansi keputusan, maka masih dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan.

Kata dia, terkait partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, hal pertama yang harus diperhatikan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika peraturan memerlukan partisipasi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi. Namun dalam teori hukum juga harus melihat keadaan atau keadaan khusus yang ada pada suatu daerah atau perkara yang tidak memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi.

Katanya, tidak cukup hanya melihat aturan secara umum. Saat mengambil keputusan, kondisi spesifik di lapangan harus diperhitungkan.

Misalnya saja kondisi geografis, jarak antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, keterbatasan waktu, dan kondisi masyarakat setempat.

“Dalam kondisi tertentu, keterlibatan masyarakat dapat diwakili oleh pihak-pihak yang dianggap mempunyai kemampuan berkomunikasi dan dipercaya oleh masyarakat serta tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.”

Ia mengatakan, pembangunan harus dipahami sebagai pelaksanaan amanat konstitusi. UUD 1945 memberi amanah kepada negara untuk mengelola bumi, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut saksi ahli, amanah tersebut menimbulkan kewajiban positif bagi negara untuk mengambil tindakan, termasuk melaksanakan pembangunan.

Dengan demikian, pembangunan pada dasarnya merupakan tindakan aktif negara untuk memenuhi tujuan konstitusi.

Namun pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan komponen lain yang juga merupakan amanat konstitusi.

“Aspek lingkungan hidup, hak masyarakat, dan kepentingan sosial harus menjadi pertimbangan dalam proses pembangunan,” kata Lalu Muhammad Hayyanul Haq.

Menurutnya, pembangunan tidak boleh lepas dari perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Pembangunan harus mengintegrasikan seluruh komponen tersebut agar tujuan pembangunan tetap sejalan dengan amanat konstitusi.

Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pembangunan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup dan masyarakat terdampak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Tigor Hutapea mengatakan, jika mengacu pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan Kementerian Pertahanan RI, sebagian besar justru mendukung apa yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

Namun ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari pernyataan ahli hari ini.
Pertama, para ahli sangat mendukung PSN namun tidak mampu menjelaskan secara jelas kriteria apa saja suatu proyek dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, kata Tigor Hutapea.

Menurut Tigor, saksi ahli menjelaskan PSN merupakan bagian dari konstitusi. Namun, tidak ada satu pun ketentuan dalam konstitusi yang secara spesifik menjelaskan apa itu PSN, siapa yang berwenang menetapkannya, serta cara pengelolaan dan pengawasannya.

Kata dia, informasi tersebut justru menunjukkan bahwa PSN merupakan produk yang sangat bermasalah karena kewenangannya sangat berada di tangan Presiden. Fungsi pengawasan penetapan PSN juga belum terlihat jelas.

“Dengan ini, Presiden bebas menetapkan suatu proyek sebagai PSN. Namun, belum ada kriteria yang jelas mengenai proyek apa yang bisa ditetapkan menjadi PSN,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Tigor, saksi ahli juga menjelaskan bahwa PSN ditujukan untuk kepentingan umum. Namun jika ditanya mengenai syarat kepentingan umum, tidak ada syarat yang jelas untuk menunjukkan bahwa PSN benar-benar memenuhi kepentingan umum.

“Padahal proyek di Merauke berdampak besar terhadap masyarakat adat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kami katakan jika proyek tersebut masuk kategori PSN, maka PSN cacat hukum,” ujarnya.

Tigor melanjutkan, proyek tersebut bisa dibatalkan karena secara hukum berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat di Merauke. Itu salah satu pernyataan ahli yang menurutnya harus diperbaiki.

Sebab, tidak semua program PSN dikatakan memberikan manfaat yang baik. PSN tidak memiliki kriteria yang jelas dan pelaksanaannya sangat bergantung pada keputusan presiden, termasuk terkait permasalahan masyarakat adat.

Ia mengatakan, saksi ahli juga menjelaskan bahwa suatu proyek baru bisa dikatakan berdampak jika ada korban jiwa atau ada yang meninggal dunia.

“Saya kira ini cara berpikir yang salah. Bagaimana mungkin proyek baru dianggap bermasalah padahal sudah ada korban jiwa,” ujarnya.

Selain itu, bagaimana dengan masyarakat yang kehilangan hutan adat yang telah mereka jaga dan manfaatkan secara turun-temurun untuk tempat tinggal mereka? Bagaimana dengan masyarakat adat yang menggantungkan penghidupannya pada hutan?

Di dalam hutan terdapat banyak tempat penting yang menjadi bagian kehidupan mereka. Ia menilai situasi seperti ini merupakan bentuk penderitaan masyarakat adat karena menghilangkan bagian penting dalam hidup mereka.

Dikatakannya, manusia mungkin masih hidup secara fisik, namun secara mental dan sosial mereka telah kehilangan sesuatu yang sangat penting.

Oleh karena itu, apa yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan ini dinilai tidak benar. Indikator bahwa suatu proyek menimbulkan masalah tidak boleh hanya didasarkan pada ada tidaknya korban jiwa.

“Setiap hak yang hilang harus menjadi indikator. Hak atas hutan, hak hidup, hak penghidupan, dan hak masyarakat adat lainnya harus diperhatikan. Tidak perlu menunggu ada yang meninggal,” kata Tigor.

Menurutnya, jika harus menunggu kematian, ibarat ada seseorang yang hidup secara fisik namun kehilangan nyawanya. Hal ini sama dengan membunuh seseorang dalam keadaan tubuhnya masih hidup, namun nyawanya telah tiada.

“Inilah koreksi-koreksi yang kami sampaikan. Hari ini merupakan sidang terakhir kasus ini di Jayapura. Saya kira seluruh proses yang berlangsung selama Maret hingga Agustus ini banyak memberikan inspirasi bagi masyarakat untuk melihat bagaimana masyarakat adat dan kita berjuang bersama,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam dua minggu kesimpulannya akan disampaikan ke pengadilan, baru akan diambil keputusan. Akankah pengadilan berpihak pada perjuangan masyarakat adat dan perjuangan ini, khususnya masyarakat Papua atau tidak?

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Iran Kecam “Perang Ekonomi Trump”, Tiongkok Peringatkan AS Akan Sanksi Baru
Kebakaran hutan yang terjadi di dekat Eben G. Fine Park di Boulder memicu peringatan evakuasi
Video Asusila di Depan Rumah Warga Viral di Medsos, Pria Bule Vs Dua Wanita Lokal
Safwandi menegaskan sepak bola bukan sekedar kemenangan, karakter anak menjadi prioritas
Smokin' Charley Hull menghormati musim panas dalam postingan media sosial baru yang menarik, drama Liga Kecil & tekel ilegal
FBI menggerebek rumah mantan Rep. Eric Swalwell, menyita perangkat dalam penyelidikan yang terkait dengan klaim pelecehan seksual
Viral Video Retakan Bawah Laut di Pulau Komodo Akibat Gempa NTT, Benarkah?
VIDEO Iran Siapkan Rudal yang Lebih Mematikan untuk Hadapi Perang Baru

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Iran Kecam “Perang Ekonomi Trump”, Tiongkok Peringatkan AS Akan Sanksi Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Kebakaran hutan yang terjadi di dekat Eben G. Fine Park di Boulder memicu peringatan evakuasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:12 WIB

Video Asusila di Depan Rumah Warga Viral di Medsos, Pria Bule Vs Dua Wanita Lokal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:48 WIB

Safwandi menegaskan sepak bola bukan sekedar kemenangan, karakter anak menjadi prioritas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Smokin' Charley Hull menghormati musim panas dalam postingan media sosial baru yang menarik, drama Liga Kecil & tekel ilegal

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE