Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Banda Aceh diminta tidak menutup mata terhadap potensi berkembangnya praktik LGBT di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad, S.Pd. I., M. Ag berpendapat pemerintah harus mengambil langkah lebih serius untuk memastikan Banda Aceh tetap menjadi kota yang konsisten menjaga nilai-nilai syariat Islam.
- Apalagi, beberapa hari lalu, salah satu pejabat di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh di dinas Inspektorat kedapatan melakukan liwath.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh diminta tidak menutup mata terhadap potensi berkembangnya praktik LGBT di masyarakat. Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad, S.Pd. I., M. Ag berpendapat pemerintah harus mengambil langkah lebih serius untuk memastikan Banda Aceh tetap menjadi kota yang konsisten menjaga nilai-nilai syariat Islam. Apalagi, beberapa hari lalu, salah satu pejabat di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh di dinas Inspektorat kedapatan melakukan liwath.
Tuanku Muhammad, Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, menegaskan pemerintah Kota Banda Aceh harus segera bertindak tegas dan tidak boleh menunggu hingga permasalahan ini menjadi fenomena sosial yang semakin sulit dikendalikan.
“Banda Aceh punya identitas yang jelas. Kita bagian dari Aceh yang menerapkan syariat Islam. Oleh karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum untuk berkembang dan dianggap biasa,” tegas Tuanku Muhammad.
Menurut dia, persoalan ini bukan semata-mata soal penegakan hukum. Pemerintah Kota Banda Aceh perlu memiliki strategi yang komprehensif mulai dari pemetaan permasalahan, pemantauan, pencegahan, edukasi, pembinaan hingga penegakan hukum terhadap tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran.
Tuanku Muhammad meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengevaluasi kondisi di lapangan dan memastikan seluruh aparatur pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya.
Ia berpendapat, kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan syariah tidak boleh dilakukan secara terang-terangan atau sembunyi-sembunyi, sedangkan pemerintah hanya bertindak setelah timbul keresahan masyarakat.
“Kami ingin pemerintah hadir sebelum masalah menjadi besar. Jangan hanya mengandalkan operasi penertiban ketika kasusnya sudah viral. Harus ada sistem pengawasan yang berjalan rutin dan koordinasi yang jelas antar instansi,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan juga perlu diperkuat pada lingkungan yang berpotensi menjadi tempat terjadinya aktivitas seksual ilegal atau aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan berlaku.
Selain memperkuat pengawasan, Fraksi PKS juga mendorong DPRK bersama Pemerintah Kota Banda Aceh mengkaji perlunya qanun atau peraturan tingkat kota yang lebih operasional mengatur langkah-langkah pencegahan dan penanganan praktik LGBT yang bertentangan dengan syariah dan hukum.
Kami sadar bahwa di tingkat provinsi, Aceh sudah mempunyai kerangka hukum jinayat. JDIH Pemerintah Aceh mencatat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan perubahannya melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Oleh karena itu, peraturan di tingkat Banda Aceh harus disusun dengan memperhatikan seluruh ketentuan yang ada dan tidak boleh tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Kita ingin ada instrumen kebijakan yang benar-benar bisa dimanfaatkan Pemkot untuk melakukan pencegahan, pengawasan, dan penanganan di lapangan. Kalau bisa dikaji secara hukum, Fraksi PKS siap mendorong diskusi dengan DPRK dan Pemkot, jelasnya.
Peraturan tersebut idealnya disusun melalui diskusi dengan berbagai pihak, antara lain ulama, akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat.
Baca juga: Skuad DPRK Banda Aceh Runner Up Turnamen Trofeo Corner Arena
Tuanku Muhammad memastikan Fraksi PKS DPRK Banda Aceh siap membawa persoalan ini ke ruang diskusi kebijakan bersama pemerintah kota.




















