RakyatPos.id – Kuasa hukum pelapor kasus meninggalnya Sutrimo, Pitra Romadoni, menilai ada kejanggalan terkait pengakuan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah yang mengaku belum mengetahui keberadaan brankas dan emas seberat 74 kilogram (kg) di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Pitra dalam acara Suara Rakyat bertajuk 'Orang Dekat Mantan Jampidsus Meninggal, Terkait Kasus?' yang disiarkan iNews, Rabu (19/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Logikanya, uang sebanyak itu, dan emas 74 kilo ya. Siapa yang mau menanggung risiko kalau hilang? Itu satu, logika sederhana kan, kata Pitra.
Pitra juga menilai, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga bingung soal keberadaan brankas dan emas tersebut jika berdalih telah mengundang penyidik untuk mencari asal usulnya.
“Kenapa ada kesimpangsiuran seperti itu? Karena emasnya tidak jelas asal usulnya, tidak ada stempelnya. Entah itu emas Antam atau yang lainnya, tidak ada. Dan di sana tidak tertulis beratnya kan? Jadi ini yang menurut saya rumit sekali,” ujarnya.
Namun Pitra menilai keberadaan brankas beserta isinya di rumah mewah Febrie tidak jelas dan tidak masuk akal.
“Iya nggak masuk akal, sederhana, sederhana sekali,” ucapnya.
Ia pun menganalogikan, ada seseorang yang meminjam dan menitipkan harta dalam jumlah besar di rumah orang lain. Menurutnya, tidak masuk akal jika pemilik rumah tidak mengetahui di mana harta karun yang aman dan fantastis itu berada.
Ia yakin Febrie perlu mengungkap saja pemilik harta karun di brankas misterius itu.
“Seharusnya sampaikan saja ke masyarakat kalau itu uang orang itu kan? Jadi, juga akan memudahkan penyidik,” ujarnya.



















