Merauke, RakyatPos.id – Polisi menyatakan ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga di balik tewasnya Julia Risky Ramadiana (11 tahun), anak berkebutuhan khusus (cacat) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Kasus yang awalnya dilaporkan diduga pencurian dan penculikan ini berujung pada dugaan kekerasan keluarga, dengan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penyidik tidak berhenti pada narasi penculikan yang berkembang pasca Julia ditemukan tewas pada 27 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama kurang lebih sembilan bulan, penyidik memeriksa 16 saksi dan empat ahli serta melakukan serangkaian pemeriksaan dan analisis forensik untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebenarnya.
“Dari awal saya tidak pernah bilang itu pembunuhan berencana. Tapi ini adalah sesuatu yang direncanakan oleh pelaku, direncanakan dengan matang oleh pelaku,” kata Yoga dalam jumpa pers di Mapolres Merauke, Jumat (21/8/2026).
Yoga mengatakan, penyidik menemukan adanya permasalahan internal dalam keluarga yang diduga menjadi latar belakang terjadinya aksi kekerasan terhadap Julia.
Namun polisi belum mengungkap motif spesifik kasus ini karena masih dalam bahan penyidikan yang akan terungkap di persidangan.
Nanti substansi materilnya akan kami ungkap di pengadilan, ujarnya.
Menurut Yoga, dugaan permasalahan internal keluarga itu didapat dari keterangan sejumlah saksi dan dibenarkan dari hasil pemeriksaan ahli psikologi klinis.
Ahli, kata dia, menyatakan tersangka membiarkan anak tersebut melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi juga memastikan bahwa orang yang terekam dalam video yang sebelumnya beredar di masyarakat tidak terlibat dalam pencurian atau penculikan, sebagaimana narasi yang berkembang di awal kasus.
“Pastikan sesuai hasil pemeriksaan kami, yang bersangkutan saat video itu terjadi, tidak terlibat pencurian apalagi penculikan seperti yang diceritakan tersangka,” kata Yoga.
Julia ditemukan tewas di Gang Haji Kasim, Desa Seringgu Jaya, Merauke pada Senin, 27 Oktober 2025. Korban adalah seorang anak berkebutuhan khusus yang sehari-harinya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
Setelah berbulan-bulan menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan MRP sebagai tersangka, pada Selasa (18/8/2026). Pada hari yang sama, polisi juga memasang garis polisi di rumah tersangka di Gang Evadekai, Desa Seringgu Jaya, Merauke.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita 26 barang bukti antara lain pahat, parang, pisau, baju berlumuran darah, kasur, sprei, kandang kucing, papan tulis, beludru, dan dua buah telepon genggam.
Polisi belum memastikan benda tajam apa yang digunakan dalam kejadian tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan menegaskan bukan mengejar pengakuan tersangka, melainkan menguji kesesuaian alat bukti dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami sama sekali tidak mengejar pengakuan tersangka. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan hasil kecocokan antara bukti dan fakta di lapangan,” kata Yoga.
Selain itu, polisi menduga MRP sedang dalam pengaruh ganja saat kejadian. Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan urine MRP pada 28 Oktober 2025, sehari setelah kejadian, yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi ganja.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal ini mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Meski MRP sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik mempunyai waktu 20 hari setelah penahanan dan dapat memperoleh perpanjangan 40 hari untuk menyelesaikan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Polisi juga membuka kemungkinan penambahan tersangka atau pasal jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan. Istri MRP berinisial RW masih berstatus saksi.
Yoga mengatakan, polisi memahami lamanya waktu pengungkapan kasus tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Namun, penyidik memilih tak terburu-buru menetapkan tersangka sebelum seluruh fakta dan bukti diuji.
“Kami bertindak objektif dan profesional berdasarkan fakta dan berbagai bukti yang kami kumpulkan,” ujarnya.
Lanjutkan Membaca



















