Ia berharap usulan ini mendapat dukungan dari DPRK Sabang sehingga dapat membina generasi muda
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang
RakyatPos.id, SABANG – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sabang mengusulkan alokasi anggaran pembangunan pemuda sebesar 1 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Kota Sabang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan ini menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Qanun Pemuda Kota Sabang yang saat ini memasuki tahap lanjutan setelah melalui proses harmonisasi.
Kepala Dispora Kota Sabang, Abdullah, SE Sabtu (22/8/2026) mengatakan, diperlukan alokasi 1 persen APBK sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan dan pengembangan potensi pemuda.
Baca juga: Polres Sabang Gencarkan Patroli di Sejumlah Destinasi Wisata
“Yang kita perjuangkan adalah dukungan pemerintah terhadap unsur pemuda yaitu 1 persen APBK. Itu yang kita perjuangkan,” kata Abdullah, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Abdullah, secara substansial sejumlah masukan pada proses pembahasan sebelumnya telah diakomodir dalam rancangan qanun tersebut.
Namun ketentuan mengenai besaran alokasi anggaran masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pihak eksekutif dan legislatif.
Secara substansi semuanya diakomodir, namun ada beberapa hal yang prinsipil, antara lain terkait dengan 1 persen, keberpihakan APBK terhadap unsur pemuda, ujarnya.
Baca juga: Sabang DPRK ingin wisatawan tidak hanya ke Iboih, Benteng Batere A sedang dipersiapkan sebagai destinasi baru
Ia berharap usulan ini mendapat dukungan DPRK Sabang sehingga pembangunan pemuda mempunyai landasan kebijakan dan dukungan anggaran yang lebih jelas.
Abdullah mengatakan, sejumlah daerah di Aceh memiliki peraturan khusus terkait pemuda. Di antaranya Pemerintah Aceh, Kota Banda Aceh, dan Aceh Barat.
Regulasi dari daerah tersebut, kata dia, bisa menjadi bahan perbandingan bagi Pemerintah Kota Sabang dalam menyempurnakan Rancangan Qanun Pemuda.
“Hal ini dapat menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan pemuda di Sabang,” ujarnya.
Dispora berharap pembahasan Rancangan Qanun Pemuda dapat berjalan sesuai jadwal dan ditetapkan pada tahun 2026.
Jika disahkan, qanun tersebut akan menjadi landasan hukum Pemerintah Kota Sabang dalam melaksanakan program pengembangan, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda.
Abdullah berpendapat, diperlukan dukungan regulasi dan anggaran yang jelas agar pembangunan pemuda tidak hanya sebatas kebijakan, namun dapat diwujudkan melalui program-program yang terukur.
Dengan dukungan tersebut, pemuda Sabang diharapkan mempunyai ruang lebih luas untuk mengembangkan kemampuannya, berorganisasi, berwirausaha, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.



















