Jayapura, RakyatPos.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih atau BEM Uncen menyatakan memiliki bukti terkait perwakilan BEM Uncen, Frengky Kabak, yang tertembak peluru karet di kaki kiri, saat terjadi kerusuhan antara aparat keamanan dan mahasiswa, saat aksi unjuk rasa memprotes Perjanjian New York di Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (15/8/2026).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia BEM Uncen Darki Uropmabin mengatakan, sehari setelah aksi unjuk rasa, Polres Jayapura atau Polresta Kota membantah telah terjadi penembakan saat pembubaran massa aksi.
Menurut dia, polisi menyatakan tidak ada yang menembak ke arah pengunjuk rasa, karena penanganan dan pembubaran massa hanya dilakukan dengan menggunakan gas air mata dan meriam air.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami lihat polisi benar-benar menembak para pengunjuk rasa. Kami BEM Uncen membantah (pernyataan) Polres Jayapura Kota (yang) menyatakan Wakil Ketua BEM Uncen tidak tertembak. Itu sangat tidak benar, karena kami punya bukti dari pihak rumah sakit bahwa yang bersangkutan tertembak secara fisik,” kata Darki Uropmabin dalam Konferensi Pers, di Kantor LBH Papua, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (21/8/2026).
BEM Uncen mendesak Polres Jayapura Kota segera mempertanggungjawabkan kejadian tersebut, dan meminta agar pelaku diadili sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan pasal sanksi etik polisi.
BEM Uncen juga meminta Polda Papua segera mengevaluasi kinerja Polresta Jayapura dan seluruh Polresta di Papua.
“BEM Uncen akan menunggu beberapa hari ke depan. Kalau (polisi) tidak bertanggung jawab, BEM Uncen akan mengerahkan massa dan menanyakan ke Polda Papua dan Polres Jayapura Kota,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan LBH Papua, Emanuel Gobay, mengatakan yang jadi pertanyaan adalah siapa penyebab kericuhan tersebut.
Sedangkan rekan mahasiswa yang melakukan aksi damai melakukan empat kali upaya perundingan (dengan aparat keamanan). Bahkan salah satu pimpinan mahasiswa menjadi agunan dalam aksi tersebut, kata Emanuel Gobay.
Menurutnya, jika kita belajar dari aksi damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada 3 Agustus 2026, di saat yang sama juga terjadi aksi balasan dari Front Merah Putih.
Kata dia, dalam situasi seperti ini, menurut undang-undang, polisi bertugas menanganinya setelah mendapat pemberitahuan. Ia pun mempertanyakan apakah ada surat pemberitahuan akan ada tindakan dari Berisan Merah Putih saat itu.
Gobay mengatakan, jika ada pemberitahuan, polisi berwenang mengatur jalannya tindakan. Misalnya saja massa aksi KNPB yang turun ke jalan pada pukul 8.00 WP, sehingga dibatasi hingga pukul 12.00 WP.
Kemudian mereka diminta bubar dan massa Barisan Merah Putih menggelar aksi mulai pukul 13.00 WP hingga pukul 17.00 WP.
“Itu wajar saja, tapi (ini tindakan) dua arah. Sebenarnya siapa yang membuat kisruh? Siapa yang berwenang dan siapa yang mendapat pemberitahuan? Itu polisi, sesuai kewenangan hukum. Kita bekerja profesional saja, semua informasi dan kewenangan ada di polisi,” ujarnya.



















