4 Narapidana Zina Dicambuk 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Total 11 Pelaku Dieksekusi

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ringkasan Berita:

  • Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
  • ADVERTISEMENT

    paralax

    SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Empat terpidana kasus zina masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali, sedangkan satu lainnya dihukum karena ikhtilat, khalwat, dan anggur.
  • Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Syariah mempunyai kekuatan hukum tetap dan seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan.

Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

RakyatPos.id, BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggaran Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).

Dari 11 terpidana, empat di antaranya terbukti melakukan perzinahan.

Jadi mereka masing-masing dijatuhi hukuman 100 cambukan.

Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan jaksa eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Syariah (MS) Kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi dilakukan terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, kata Muhammad Kadafi.

Keempat terpidana kasus zina tersebut masing-masing berinisial AB, SA, A, dan M.

Baca juga: Ratusan Warga Padati Taman Sari, Lihat Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap 11 Terpidana, Termasuk Pale

Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Selain empat narapidana zina, ada empat narapidana yang terbukti melakukan Ikhtilat atau jarimah bejat.

Masing-masing berinisial DI, M, Y dan N. Mereka divonis hukuman cambuk sebanyak 22 kali.

Sementara dua terpidana lainnya, RM dan NA, terbukti melakukan jihad atau khalwat bersama.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tujuh cambuk.

Sementara satu orang narapidana berinisial SK terbukti melakukan praktik khamar atau mengonsumsi minuman beralkohol.

Dia dijatuhi hukuman 20 cambukan.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Rayakan HUT RI ke-81, Mahasiswa KKN Unimal Ubah Batas Desa Nisam dengan Gerbang Merah Putih
Pesawat sewaan jatuh di dekat lokasi radar terpencil di Alaska barat, menewaskan 8 orang di dalamnya
Empat Tim Berebut Tiket Nasional di Soeratin U-17 Papua Selatan
90 Persen Menteri Dianggap Gagal, AMI Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Wakili Aceh di O2SN, Dua Mahasiswa Aceh Timur Gagal Bawa Pulang Medali
Pengarahan perang Ukraina: Kampanye Rusia untuk 'mempersenjatai musim dingin' sedang berlangsung | Ukraina
90 Dokter di Papua Selatan Diusulkan Ikuti Pendidikan Dokter Spesialis
Pengacara Kecelakaan Audubon dan Jatuh

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Mahasiswa KKN Unimal Ubah Batas Desa Nisam dengan Gerbang Merah Putih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Pesawat sewaan jatuh di dekat lokasi radar terpencil di Alaska barat, menewaskan 8 orang di dalamnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Empat Tim Berebut Tiket Nasional di Soeratin U-17 Papua Selatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:59 WIB

90 Persen Menteri Dianggap Gagal, AMI Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Wakili Aceh di O2SN, Dua Mahasiswa Aceh Timur Gagal Bawa Pulang Medali

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE