Ringkasan Berita:
- Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Empat terpidana kasus zina masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali, sedangkan satu lainnya dihukum karena ikhtilat, khalwat, dan anggur.
- Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Syariah mempunyai kekuatan hukum tetap dan seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggaran Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Dari 11 terpidana, empat di antaranya terbukti melakukan perzinahan.
Jadi mereka masing-masing dijatuhi hukuman 100 cambukan.
Kepala Bagian Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Banda Aceh, Muhammad Kadafi mengatakan, eksekusi cambuk dilakukan jaksa eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Syariah (MS) Kota Banda Aceh yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Eksekusi dilakukan terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat, kata Muhammad Kadafi.
Keempat terpidana kasus zina tersebut masing-masing berinisial AB, SA, A, dan M.
Baca juga: Ratusan Warga Padati Taman Sari, Lihat Eksekusi Hukuman Cambuk terhadap 11 Terpidana, Termasuk Pale
Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Selain empat narapidana zina, ada empat narapidana yang terbukti melakukan Ikhtilat atau jarimah bejat.
Masing-masing berinisial DI, M, Y dan N. Mereka divonis hukuman cambuk sebanyak 22 kali.
Sementara dua terpidana lainnya, RM dan NA, terbukti melakukan jihad atau khalwat bersama.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tujuh cambuk.
Sementara satu orang narapidana berinisial SK terbukti melakukan praktik khamar atau mengonsumsi minuman beralkohol.
Dia dijatuhi hukuman 20 cambukan.




















