Sidang Dokter Tifa Dihentikan, Khozinudin Sindir Keaslian Ijazah Jokowi Tak Bisa Dibuktikan

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai polemik keabsahan ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berakhir imbang.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Nonlitigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin terkait PN Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik ijazah palsu Jokowi.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khozinudin menjelaskan, sebenarnya perlu satu langkah lagi untuk membuktikan bahwa ijazah tersebut bukan milik Jokowi.

Namun pada akhirnya kita juga harus berbesar hati, bahwa tidak semua pahlawan bisa menyelesaikan perjuangan. Tidak semua pejuang mencapai garis finis, kata Khozinudin di Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Ternyata kasus ini tidak berujung apa-apa. Artinya, belum ada kejelasan mengenai ijazah ini, lanjutnya.

Menurut dia, uji coba tersebut harus menjadi langkah penting dalam menguji keabsahan ijazah Jokowi. Sebab, Jokowi nantinya akan dipanggil ke ruang sidang dengan membawa ijazah yang diklaim dimilikinya.

Namun langkah tersebut terhenti dengan keputusan majelis hakim yang menerima eksepsi terdakwa.

Sebab, bila eksepsi diterima, berarti sidangnya tertutup, tidak ada proses pembuktian perkara, tidak ada proses menghadirkan saksi, dan tentunya tidak ada proses menghadirkan adik Joko Widodo termasuk ijazahnya di persidangan, ujarnya.

Menurut dia, akhir dari semua rangkaian polemik ini harus mengarah pada pembuktian apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi, Kamis (23/7/2026). Dengan demikian, sidang ijazah tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tim pembela terdakwa menyatakan perlawanan diterima, kata Ketua Hakim Christina Endarwati di ruang sidang

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ditengah Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung Siapkan Mobil Tahanan
Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian
Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data
Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah
Eksekutif Nassau County Bruce Blakeman membela penggunaan iklan kampanye yang dibuat oleh AI; Gubernur Hochul menyebutnya berbohong
Perjuangan Mulia, Bocah Sikundo mempertaruhkan nyawanya melintasi jembatan kabel untuk pergi ke sekolah dan bermain
Kadisdikbud Papua Tengah: KPG Ciptakan Guru Berkualitas
Berkas Kasus Klaster Jokowi Kurnia Tri Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:02 WIB

Ditengah Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung Siapkan Mobil Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:42 WIB

Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:55 WIB

Eksekutif Nassau County Bruce Blakeman membela penggunaan iklan kampanye yang dibuat oleh AI; Gubernur Hochul menyebutnya berbohong

Berita Terbaru