Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak segan-segan melakukan upaya penangkapan paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tegas ini akan diambil jika Febrie kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Febrie dipanggil hari ini sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi sasaran Korps Adhyaksa.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menegaskan, aturan hukum membolehkan penyidik ​​menghadirkan saksi secara paksa jika yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.

Jika tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik ​​dibantu pejabat yang berwenang dapat menghadirkan secara paksa, kata Rudi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Padahal, penyidik ​​sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Rabu 22 Juli 2026. Namun pemeriksaan tersebut dibatalkan karena Febrie sakit.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus untuk mengusut dugaan TPPU.

Melalui Sprindik baru ini, penyidik ​​akan mendalami aliran dana dan transaksi mencurigakan yang menyeret nama mantan petinggi Kejagung tersebut. Dalam pemeriksaan ini, Febrie bertindak sebagai saksi.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian
Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data
Eksekutif Nassau County Bruce Blakeman membela penggunaan iklan kampanye yang dibuat oleh AI; Gubernur Hochul menyebutnya berbohong
Perjuangan Mulia, Bocah Sikundo mempertaruhkan nyawanya melintasi jembatan kabel untuk pergi ke sekolah dan bermain
Kadisdikbud Papua Tengah: KPG Ciptakan Guru Berkualitas
Berkas Kasus Klaster Jokowi Kurnia Tri Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Banda Aceh terpuruk, Aceh Tamiang terpuruk, Langsa dan Lhokseumawe stabil
Pemerintah dinilai vakum, warga Nduga mengancam akan menutup akses transportasi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:42 WIB

Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:55 WIB

Eksekutif Nassau County Bruce Blakeman membela penggunaan iklan kampanye yang dibuat oleh AI; Gubernur Hochul menyebutnya berbohong

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Perjuangan Mulia, Bocah Sikundo mempertaruhkan nyawanya melintasi jembatan kabel untuk pergi ke sekolah dan bermain

Berita Terbaru