RakyatPos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan mobil tahanan di sekitar Gedung Induk pada Jumat malam (24/7). Langkah itu diambil saat Tim 9 Jaksa Agung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah mobil narapidana tersebut telah disiapkan untuk Febrie atau belum. Yang pasti, mobil narapidana itu terpantau di dekat Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jampidsus. Mobil tahanan terlihat bergerak di sekitar gedung induk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie tak diperiksa di Gedung Bundar. Dia menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung di Gedung Utama. Hingga berita ini ditulis, mobil narapidana masih berada di sekitar Gedung Utama dan belum ada informasi resmi terkait perkembangan pemeriksaan Febrie dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat sore (24/7). Mantan Jampidsus tersebut kini menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Kedatangan Febrie untuk memenuhi panggilan penyidik dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Dia menyatakan Febrie yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini sudah tiba.
Sudah dalam pemeriksaan (di Gedung Utama Kejagung), kata Anang saat dikonfirmasi.
Awak media yang menunggu sejak pagi tak melihat Febrie tiba di gedung induk Kejagung. Namun Anang membenarkan Febrie sudah tiba sejak pukul 13.00 WIB. Kedatangan Febrie untuk memenuhi panggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan.
Pemeriksaan masih (berlangsung) dan kedatangan sekitar pukul 13.00, lanjut Anang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan, pihaknya sudah memanggil Febrie dengan baik pada Rabu (22/7) lalu. Namun yang bersangkutan tidak datang karena sakit. Untuk itu, Kejagung berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia memastikan pihaknya akan terus menangani kasus mantan pejabat Kejagung tersebut sesuai aturan.
Hingga saat ini, kemajuan penanganan kasus eks Jampidsus terus berlanjut, tegasnya.
Rudi pun kembali menegaskan kepada awak media, status Febrie sebagai saksi kasus TPPU berdasarkan sprindik baru. Bukan sprindik lama yang merupakan kelanjutan dari Polri. Sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 atau setelah jaksa menerima penyerahan barang bukti mata uang asing dan emas seberat 74 kilogram.
“Mohon jangan menyampaikan bias kenapa jadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, jadi kami pastikan sesuai putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa dulu,” tegasnya.
















