RakyatPos.id – Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Kurnia Tri Royani cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini penyidik masih menyelesaikan proses pemberkasannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik tengah merampungkan administrasi berkas perkara klaster pertama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal klaster pertama (kasus ijazah Jokowi), sedang kami lakukan pemberkasannya, kata Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ujarnya.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah Jokowi, penyidik membagi penanganan kasusnya menjadi dua klaster tersangka.
Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi. Sementara dua nama lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, statusnya dicabut sebagai tersangka.
Klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Nama lain yang berstatus tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar juga sudah dicabut status tersangkanya.
















