Ringkasan Berita:
- Selain sabu paket besar, petugas juga menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram serta satu unit telepon seluler merek Itel berwarna biru yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kegiatan peredaran narkotika di Kabupaten Meureubo.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Sa'dul Bahri | Aceh Barat
RakyatPos.id, MEULABOH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Aceh Barat kembali menggagalkan upaya peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar di Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Sabtu (26/7/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial S (25) beserta barang bukti sabu seberat 774,9 gram.
Selain sabu paket besar, petugas juga menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram serta satu unit telepon seluler merek Itel berwarna biru yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kegiatan peredaran narkotika di Kabupaten Meureubo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satuan Narkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah lokasi di Desa Peunaga Cut Ujong. Setelah dipastikan kebenaran informasinya, petugas langsung bergerak dan menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Baca juga: Polres Bireuen Tangkap Enam Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti 378 Gram
Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan aparat desa setempat, kata AKP Shandy Saputra.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket pipet plastik China yang dibungkus lakban kuning berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 774,9 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus klip plastik kecil berisi kristal diduga sabu seberat 0,23 gram bruto serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkotika.
AKP Shandy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh Barat dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi sehingga kasus tersebut berhasil diselesaikan.
“Upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus kita tingkatkan. Sinergitas masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satuan Narkoba Polres Aceh Barat masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal muasal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. Polisi juga menyelesaikan administrasi penyidikan, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, dan menjalankan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















