RakyatPos.id – Laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait penerimaan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, resmi ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bukan karena dianggap tidak memenuhi syarat, melainkan karena dugaan pemberian uang tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan.
Penanganannya kini beralih ke Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan demikian, perkara yang semula dilaporkan melalui mekanisme gratifikasi kini diproses sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, Aminuddin, keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan tersebut menyebutkan, laporan gratifikasi tidak dapat diproses apabila objek yang dilaporkan telah menjadi bagian penyidikan aparat penegak hukum, baik pada tahap penyidikan maupun penyidikan.
Jumat (17/7/2026) Aminuddin kepada wartawan, “Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak melaporkan gratifikasi apabila gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk ranah pemeriksaan inspektorat, penyidikan, penyidikan oleh APH.”
Aminuddin mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK telah menyelesaikan proses verifikasi administratif dan mengirimkan surat balasan resmi kepada Raja Juli Antoni.
Dengan demikian, penanganan laporan di Direktorat Pencegahan dinyatakan selesai atau kasus ditutup.
Meski demikian, terhentinya proses administrasi bukan berarti perkara selesai.
Segala dugaan pidana kini sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik KPK.
“Jaksa lebih tahu,” kata Aminuddin.
Penyidik Selidiki Dugaan Aliran Uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan, pelaporan gratifikasi Raja Juli ditutup pada ranah pencegahan.
Namun, kata dia, penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian amplop tersebut terus dikembangkan.
“Untuk pencegahan terkait laporan gratifikasi yang dilakukan Menteri Kehutanan, kasusnya sudah ditutup. Sementara itu, akan terus didalami keterkaitannya dalam penindakan ini,” kata Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengusut dugaan korupsi tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berdasarkan konstruksi awal penyidikan, Suhardiman Amby diduga melakukan pengumpulan uang dari sejumlah pihak sebelum akhirnya diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Penyidik kini mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dugaan Pemerasan terhadap 914 Petani
Selain dugaan gratifikasi, penyidik juga mendalami dugaan pungutan liar terhadap 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Suhardiman Amby diduga melakukan pemotongan paksa sisa keuntungan usaha (SHU) milik petani untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas seluas 1.828 hektare.
Dalam pemeriksaan sementara, uang hasil pemotongan SHU diduga dikumpulkan sebelum ditukarkan dengan dolar Singapura (SGD).
Cara ini diduga digunakan untuk menyamarkan asal usul uang tersebut sebelum digunakan dalam serangkaian dugaan tindak pidana korupsi.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menyita uang tunai senilai 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Juprizal diduga berperan sebagai pihak yang menagih titipan sebelum uang diserahkan.
Menurut Taufik, Suhardiman Amby juga mengaku membawa uang tersebut saat bertemu Menteri Kehutanan (Menhut).
Pengakuan tersebut berbeda dengan pernyataan Suhardiman sebelumnya kepada awak media yang mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dibawanya.
Menteri Kehutanan Akan Dimintai Keterangan
Untuk melengkapi alat bukti, KPK akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa kasus tersebut.
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pemanggilan itu dilakukan untuk membenarkan dugaan transfer uang yang kini menjadi bahan penyidikan.
Hingga Jumat (17/7/2026), Raja Juli Antoni belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan laporan gratifikasi yang disampaikannya atau rencana pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi
Perkembangan kasus ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kinerja KPK dalam menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Belakangan, sejumlah pegiat antikorupsi juga mendesak KPK lebih agresif mengambil alih kasus-kasus yang dinilai berdampak luas, termasuk kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tekanan ini menguat setelah muncul perdebatan mengenai batasan kewenangan penanganan perkara antara KPK dan aparat penegak hukum lainnya.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, setiap perkara ditangani berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan mekanisme yang berlaku, termasuk dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Raja Juli Antoni.
Sementara itu, penyidik memastikan penyidikan dugaan pemerasan terhadap ratusan petani, dugaan gratifikasi, dan aliran dana dalam kasus tata ruang kawasan Hutan Produksi Terbatas Kuantan Singingi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
















