RakyatPos.id – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan instrumen hukum dan penegakan hukum tanpa dibarengi dengan pengembangan etika dan moral masyarakat. Menurutnya, akar permasalahan korupsi bukan lagi terletak pada lemahnya aturan atau kelembagaan, melainkan lemahnya kesadaran etis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat meresmikan Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7/2026).
Masalahnya bukan tidak adanya norma hukum, bukan tidak adanya lembaga penegak hukum. Yang hilang adalah kesadaran etis, kesadaran moral, kata Yusril.
Ia mengatakan, Indonesia sebenarnya memiliki instrumen pemberantasan korupsi yang relatif lengkap. Selain berbagai undang-undang, pemerintah juga membentuk lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun berbagai alat tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang berulang.
Diakui Yusril, pengalamannya yang panjang di bidang hukum, termasuk terlibat dalam penyusunan berbagai peraturan perundang-undangan, membuatnya berkesimpulan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas korupsi.
“Ratusan undang-undang sudah saya tulis. Saya bantu buat berbagai lembaga, perluas kewenangan penyidikan, bentuk KPK, bentuk pengadilan tipikor. Tapi kenapa sampai saat ini kita belum bisa memberantas korupsi? Malah makin parah,” tuturnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini menegaskan, landasan utama negara bersih tidak hanya kepastian hukum, namun juga etika yang berlandaskan nilai-nilai agama. Menurut dia, konstitusi dan berbagai peraturan tidak akan efektif jika tidak didukung oleh kesadaran moral masyarakat.
Konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, apapun yang kita buat tidak ada artinya jika negara tidak dibangun di atas landasan etika yang harus dibangun berdasarkan keyakinan agama-agama yang hidup dan berkembang di tanah air kita, kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berpandangan, membangun budaya antikorupsi harus dimulai dari pendidikan karakter sejak dini. Ia meyakini perubahan tidak bisa dicapai dalam waktu singkat, melainkan membutuhkan proses lintas generasi.
“Kalau sekarang ditanya ke saya, apakah kita bisa membangun negara dengan kepastian hukum dan keadilan, tanpa korupsi, tanpa manipulasi, tanpa suap, apakah bisa selesai dalam waktu singkat? Saya pesimistis. Saya bilang mungkin perlu satu atau dua generasi untuk menanamkan masalah ini,” ujarnya.
Ia berharap sekolah dapat menjadi wadah pembentukan karakter yang menanamkan etika dan integritas sejak dini. Dengan demikian, generasi mendatang akan taat hukum bukan hanya karena takut terhadap aparat penegak hukum atau ancaman sanksi, namun karena dorongan hati nurani.
“Di sekolah kita harus memberikan pengajaran etika yang kuat agar lahir generasi penerus yang taat etika dan hukum, bukan karena takut pada polisi, jaksa, atau KPK, tapi karena takut pada hati nuraninya sendiri,” kata Yusril.
Pelajaran Dari Negara Lain
Sejumlah negara nyatanya mampu menjaga reputasinya sebagai pemerintahan terbersih di dunia. Keberhasilan mereka menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada beratnya hukuman atau jumlah aparat penegak hukum, namun juga didukung oleh budaya integritas, transparansi birokrasi, dan pendidikan karakter yang berlangsung secara konsisten selama puluhan tahun.
Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) tahun 2025 yang dirilis Transparency International, Denmark kembali menduduki peringkat pertama negara dengan persepsi korupsi terendah di dunia dengan skor 89. Posisi berikutnya ditempati oleh Finlandia (88), Singapura (84), Selandia Baru (81), dan Norwegia (81). Negara-negara ini secara konsisten berada di kelompok teratas selama lebih dari satu dekade.
Keberhasilan Denmark tidak hanya didukung oleh penegakan hukum yang ketat. Negara Nordik ini telah membangun sistem pemerintahan yang sangat transparan, pelayanan publik yang profesional, akses informasi publik yang luas, dan budaya sosial yang tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara juga relatif tinggi sehingga praktik suap dan konflik kepentingan relatif mudah dideteksi.
Finlandia memiliki karakteristik serupa. Pemerintahannya dikenal mengedepankan meritokrasi dalam birokrasi, pengawasan internal yang kuat, independensi peradilan, dan sistem pendidikan yang sejak dini menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan umum. Integritas bukan hanya sekedar syarat hukum, namun sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Singapura adalah contoh menarik di Asia. Negara kota ini menggabungkan penegakan hukum yang sangat ketat melalui Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB), birokrasi yang efisien, sistem rekrutmen pegawai negeri berbasis kompetensi, dan remunerasi pejabat yang kompetitif untuk mengurangi insentif melakukan korupsi. Namun pemerintah Singapura juga menanamkan nilai integritas melalui pendidikan dan budaya pelayanan publik sehingga pencegahan harus dibarengi dengan tindakan. Pada CPI 2025, Singapura menjadi negara terbersih di kawasan Asia-Pasifik dan juga menempati peringkat ketiga dunia.
Selandia Baru juga mempertahankan posisinya dalam kelompok negara terbersih karena telah mengembangkan pemerintahan yang terbuka, akuntabilitas yang tinggi, kebebasan pers dan mekanisme pemantauan yang efektif. Namun Transparency International mencatat beberapa negara yang selama ini terkenal sangat bersih, termasuk Selandia Baru, mulai mengalami penurunan skor dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa integritas masyarakat harus terus dijaga dan tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang permanen.
Transparency International sendiri menekankan bahwa negara-negara dengan skor terbaik umumnya memiliki sejumlah karakteristik serupa, yaitu peradilan yang independen, birokrasi profesional, transparansi anggaran, perlindungan media dan masyarakat sipil, serta kepemimpinan politik yang konsisten dalam menjaga integritas pemerintahan. Di sisi lain, melemahnya lembaga pengawas, menurunnya transparansi, dan meningkatnya campur tangan politik dalam penegakan hukum menjadi faktor penyebab menurunnya skor di berbagai negara.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan memberlakukan lebih banyak undang-undang atau memperketat hukuman. Keberhasilannya sangat bergantung pada terbentuknya budaya integritas yang ditanamkan sejak dini melalui keluarga, sekolah, dan lembaga masyarakat. Dalam konteks inilah pernyataan Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai pentingnya membangun kesadaran etika dan moral menjadi relevan. Undang-undang memang bisa memberikan efek jera, namun budaya integritaslah yang membuat seseorang memilih untuk tidak melakukan korupsi meski ada kesempatan.
















