Keputusan Penolakan Praperadilan Roy Suryo Dinilai Tepat

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini menegaskan status tersangka Roy adalah sah menurut hukum.

Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), keputusan tersebut tepat karena permohonan Roy menguji objek praperadilan secara parsial.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

THMP berpandangan, sprindik tidak bisa dijadikan sebagai dokumen yang berdiri sendiri dalam proses penegakan hukum. Sebab, penerbitannya merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan, sehingga keduanya harus dipahami sebagai rangkaian proses hukum yang utuh.

Jadi pertimbangan hakim sudah tepat menolak praperadilan ini, kata Koordinator Relawan Tim Hukum Merah Putih C Suhadi SH MH bersama Dr H Eddy Ghazali SH MH di Jakarta, Senin 20 Juli 2026.

Selain itu, THMP menilai ada pertimbangan menarik dalam putusan hakim, yakni terkait waktu pengajuan praperadilan Roy Suryo setelah status tersangka ditetapkan. Menurut THMP, kondisi tersebut memberi kesan permohonan praperadilan diajukan untuk mengulur waktu sebelum sidang pokok perkara dimulai.

THMP juga menilai pertimbangan hakim mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan hukum. Menurut mereka, penyidik ​​telah menjalankan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Untuk itu, kami mengucapkan selamat kepada hakim yang mengadili perkara praperadilan ini, serta para penyidik ​​dan jaksa penuntut yang menangani perkara ini, yang telah bekerja sama menjelaskan kedudukan hukum perkara Roy Suryo yang tidak bisa dilakukan Prapid, jelas Suhadi dan Eddy.

Di sisi lain, THMP menilai eksepsi yang diajukan Dokter Tifa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, substansi keberatan yang diajukan lebih banyak menyentuh pokok perkara yang seharusnya diperiksa di persidangan, bukan melalui mekanisme pengecualian.

“Jadi dalam hal ini pengecualian yang dilakukan oleh Dokter Tifa, menurut kami dari keberatan dalam eksepsi tersebut jelas hanya upaya mengulur waktu, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas,” jelasnya.

THMP memperkirakan kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa akan segera memasuki tahap pemeriksaan perkara utama. Karena itu, keduanya diminta tak lagi mencari-cari alasan untuk menunda proses persidangan.

“Jadi jangan mencari-cari alasan lagi, kalau tidak nanti disebut takut,” ujarnya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Suhadi yakin perkara Roy akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkara Dokter Tifa kini sudah memasuki tahap menyikapi eksepsi dan tinggal menunggu keputusan sementara dari majelis hakim. Sementara sidang Roy sebelumnya belum bisa digelar karena menunggu keputusan praperadilan di PN Jaksel.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ternyata inilah alasan sebenarnya Perry Warjiyo mundur dari BI
Xbox Menambahkan Fitur Baru Untuk 'Mengoptimalkan' Kecepatan Pengunduhan Game
Cuaca Meulaboh Seharian Berawan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter
gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio
MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat
KPK Selidiki Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli
Gema Garoa berduka atas kematian ayahnya
Syekh dan Ketua Kelompok Menerima Penghargaan di Pertunjukan Budaya Duel Besar Rapai Pase ke-50

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:14 WIB

Ternyata inilah alasan sebenarnya Perry Warjiyo mundur dari BI

Senin, 27 Juli 2026 - 11:55 WIB

Xbox Menambahkan Fitur Baru Untuk 'Mengoptimalkan' Kecepatan Pengunduhan Game

Senin, 27 Juli 2026 - 11:23 WIB

Cuaca Meulaboh Seharian Berawan, BMKG Ingatkan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11 WIB

gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio

Senin, 27 Juli 2026 - 11:06 WIB

MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat

Berita Terbaru

HEADLINE

gelar studi anggota LCDLF 2026- Grupo Milenio

Senin, 27 Jul 2026 - 11:11 WIB

HEADLINE

MR Kambu: Tokoh Bintang Empat Persipura Dimakamkan di Maybrat

Senin, 27 Jul 2026 - 11:06 WIB