Ini Isi Rayuan Bejat Keponakan Paman Rudapaksa di Bekasi, Awal Kisah di Gereja

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – Pelaku pemaksaan di Bekasi yang merupakan paman dari keponakannya sempat mengiming-imingi korban dengan menawarkan janji berupa uang dan makanan bahkan uang muka bejat.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Kapolres Metro Bekasi, Kompol Ikhlas Putro Warsono mengatakan, korban pelecehan dan kekerasan seksual berinisial AI termakan rayuan maut pamannya.

Pasalnya, AI mendapat perlakuan kejam dari anggota keluarganya sejak 9 tahun lalu, atau tepatnya tahun 2017.

Saat itu, korban sedang berada di gereja GBI Lippo Cikarang menemui W untuk menceritakan perbuatan kejam yang dilakukan ayahnya.

Mendengar cerita korban, pelaku merasa kasihan dengan perbuatan ayahnya.

Melihat tersangka sudah ditinggalkan istrinya, W tak kuasa menahan hasrat biologisnya terhadap keponakannya.

Namun, pria berusia 42 tahun itu malah memasang video dewasa untuk ditonton bersama keponakannya.

Selain itu, tersangka melontarkan satu kalimat manis kepada korban sebelum melakukan aksinya.

Tersangka juga berjanji kepada korban dengan mengatakan, 'Jangan khawatir, kalau terjadi apa-apa saya bertanggung jawab, saya bawa keluar,' kata Warsono di Bekasi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, baik milik pelaku maupun korban.

Barang bukti yang berhasil kami sita adalah 1 buah daster berwarna hijau, kemudian 1 buah handphone merek Vivo Y12 berwarna merah marun, dan tisu, jelasnya.

Meski begitu, Wasono mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan korban terkait perkembangan kasus ini.

Dengan begitu, pelaku mendapat hukuman sesuai pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 473 KUHP.

Pasal 6 huruf a berbunyi: 'Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan pada tubuh, nafsu seksual, dan/atau alat reproduksi dengan maksud untuk secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 300 juta rupiah',” jelas Warsono.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Tanpa rompi dan borgol saat ditahan, DPP IMM meminta Kejagung tidak memberikan keistimewaan khusus kepada Febrie
Jajak pendapat Fox News menunjukkan dukungan terhadap Trump rendah ketika Partai Demokrat memimpin pemungutan suara di DPR
UNIKI Bireuen Lepas Kontingen Peksimid Aceh
Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah
Unit Militer Rusia Terbakar di Engels, Drone Menyerang Gudang Wildberry Yekaterinburg
Pemkab Aceh Jaya Ikuti Evaluasi SAKIP 2026, Targetkan Predikat BB
450 Penyuluh Pertanian Se-Aceh Dilantik, Aceh Besar Dorong Percepatan Swasembada Pangan
Wagub Geley: Pengelolaan SDA Harus Berbasis Keadilan bagi OAP

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:31 WIB

Tanpa rompi dan borgol saat ditahan, DPP IMM meminta Kejagung tidak memberikan keistimewaan khusus kepada Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:12 WIB

Jajak pendapat Fox News menunjukkan dukungan terhadap Trump rendah ketika Partai Demokrat memimpin pemungutan suara di DPR

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:11 WIB

UNIKI Bireuen Lepas Kontingen Peksimid Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:55 WIB

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:39 WIB

Unit Militer Rusia Terbakar di Engels, Drone Menyerang Gudang Wildberry Yekaterinburg

Berita Terbaru

HEADLINE

UNIKI Bireuen Lepas Kontingen Peksimid Aceh

Sabtu, 25 Jul 2026 - 21:11 WIB