| Adam Ilyas, SH, MH, pendiri dan pemimpin redaksi Literasi Hukum Indonesia |
JAKARTA – “Itu hanya teori. Di lapangan belum tentu demikian.” Komentar senada pun kerap muncul di akun Instagram @literasi Hukumcom. Respons tersebut biasanya muncul ketika Literasi Hukum Indonesia mengunggah konten yang menjelaskan hak-hak masyarakat dalam proses hukum, antara lain hak tersangka saat diperiksa dan hak saksi saat pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut menjelaskan hak seseorang untuk tidak dipaksa memberikan informasi yang memberatkan dirinya. Postingan lainnya membahas tentang hak saksi untuk menjalani pemeriksaan tanpa tekanan. Namun di antara komentar yang meminta penjelasan lebih lanjut, terdapat pula tanggapan warganet yang mempertanyakan apakah ketentuan tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik. Pola komentar “teori berbeda dengan kenyataan” juga terlihat di postingan legal lainnya di akun tersebut.
Bagi pendiri Literasi Hukum Indonesia, Adam Ilyas, tanggapan seperti itu menunjukkan salah satu tantangan terbesar dalam edukasi hukum melalui media sosial. Persoalannya tidak lagi sebatas menerjemahkan istilah hukum ke dalam bahasa yang lebih sederhana, namun juga menjelaskan jarak antara aturan tertulis dengan kenyataan yang dialami masyarakat.
“Komentar seperti itu tidak selalu berarti masyarakat menolak belajar hukum. Bisa jadi mereka menceritakan pengalaman ketika prosedur tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, pendidikan hukum tidak boleh memberikan kesan bahwa apa yang tertulis dalam undang-undang akan selalu terjadi di lapangan,” kata Adam.
Menurut Adam, penyampaian informasi hukum kepada masyarakat perlu memisahkan dua hal yang berbeda. Pertama, standar yang harus dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Kedua, fakta bahwa penerapan standar-standar ini dapat menghadapi masalah dalam praktiknya.
Pembedaan ini menjadi penting ketika isinya membahas tentang hak-hak tersangka atau saksi. Pernyataan bahwa seseorang mempunyai hak-hak tertentu tidak dapat diartikan sebagai jaminan bahwa hak-hak tersebut selalu diberikan secara otomatis. Namun, ketidakkonsistenan dalam praktiknya juga tidak berarti bahwa hak-hak yang ditentukan oleh undang-undang menjadi tidak relevan.
Padahal, dengan mengetahui standar yang seharusnya berlaku, masyarakat mempunyai dasar untuk mengetahui apakah suatu pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur. Pengetahuan ini juga dapat membantu seseorang menentukan kapan perlunya meminta bantuan, mengajukan keberatan, mendokumentasikan kejadian, atau mencari bantuan hukum.
“Mengetahui hak belum tentu menyelesaikan semua permasalahan. Namun tanpa mengetahui hak, seseorang malah akan kesulitan mengenali ada prosedur yang tidak dijalankan,” kata Adam.
Tidak Cukup Menjelaskan Bunyi Artikelnya
Adam menilai konten legal di media sosial tidak cukup hanya menjawab pertanyaan “apa isi aturannya”. Pendidikan hukum juga harus membantu masyarakat memahami konteks, keterbatasan dan langkah-langkah yang ada jika pelaksanaan di lapangan berbeda dengan ketentuan.
Oleh karena itu, komentar skeptis di Instagram belum tentu dianggap sebagai gangguan. Komentar-komentar tersebut justru menampilkan pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab oleh konten awal.
Ketika sebuah postingan menyatakan bahwa saksi tidak boleh diperiksa di bawah tekanan, misalnya, pertanyaan publik selanjutnya dapat berkembang menjadi: apa yang dimaksud dengan paksaan, bagaimana jika paksaan terus berlanjut, apa yang perlu dilakukan selama pemeriksaan, dan ke mana seseorang dapat meminta bantuan?
Begitu pula saat membahas hak-hak tersangka. Penjelasan mengenai hak tidak boleh berhenti pada daftar normatif saja. Masyarakat juga memerlukan pemahaman tentang situasi di mana hak-hak ini berlaku, batasan penggunaannya, dan konsekuensi dari tindakan yang mereka ambil selama proses pemeriksaan.
Tantangan tersebut semakin relevan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penguatan hak tersangka, terdakwa, narapidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas merupakan salah satu ketentuan pokok KUHAP. Namun perubahan aturan tetap memerlukan pemahaman masyarakat dan implementasi yang konsisten agar tidak berhenti menjadi norma tertulis.
Berhati-hatilah dalam Menyederhanakan Hukum
Untuk menjawab permasalahan tersebut, Literasi Hukum Indonesia berupaya memposisikan konten media sosial sebagai pintu masuk, bukan sebagai pengganti penjelasan hukum yang utuh.
Setiap topik ditelusuri terlebih dahulu landasan hukumnya sebelum dijadikan artikel, infografis, carousel, atau video pendek. Proses penyederhanaan dilakukan dengan mempertimbangkan keterkaitan antar pasal, kondisi pelaksanaan, dan kemungkinan timbulnya kekeliruan penafsiran.
Menurut Adam, format media sosial memiliki keterbatasan. Persoalan hukum yang sebenarnya bergantung pada konteks, bisa terlihat secara mutlak jika dikompres dalam beberapa slide atau video berdurasi kurang dari satu menit.
Oleh karena itu, penggunaan kalimat seperti “Anda berhak” harus disertai penjelasan yang memadai. Tanpa konteks, masyarakat bisa memaknainya sebagai janji bahwa hak-hak tersebut pasti akan dipenuhi. Sebaliknya, ketika hak tersebut tidak diberikan dalam praktik, maka masyarakat dapat menyimpulkan bahwa semua pendidikan hukum hanya sebatas teori.
“Kita harus berhati-hati dalam membedakan antara 'hukum mengatakan demikian' dan 'praktik selalu berjalan seperti itu'. Itu adalah dua pernyataan yang berbeda,” kata Adam.
Platform yang beroperasi melalui situs Literasi Hukum.com dan Instagram @literasi Hukumcom ini memuat berita, opini, materi akademik, database peraturan, keputusan, dan sejumlah referensi hukum lainnya. Melalui akun pribadinya @adamilyas02, Adam juga aktif memberikan edukasi hukum dan menyikapi permasalahan yang berkembang di masyarakat.
Skeptisisme sebagai Bahan Evaluasi
Diakui Adam, menjelaskan norma hukum kepada masyarakat yang sudah kehilangan kepercayaan bukanlah tugas yang mudah. Penjelasan yang terlalu normatif berisiko dianggap tidak memahami kenyataan, sedangkan penjelasan yang terlalu pesimis dapat memperkuat anggapan bahwa memahami hukum tidak ada manfaatnya.
Di antara kedua posisi tersebut, Literasi Hukum Indonesia mencoba menjelaskan hukum tanpa menutup-nutupi persoalan penerapannya.
Komentar skeptis di Instagram kemudian menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan lebih dari sekedar rangkuman artikel. Masyarakat ingin mengetahui cara kerja suatu ketentuan, mengapa penerapannya mungkin berbeda, dan tindakan apa yang tersedia ketika hak-hak mereka tidak terpenuhi.
Untuk pembahasan yang tidak bisa diringkas menjadi satu unggahan, konten pendek di Instagram ditautkan dengan artikel panjang dan database di situsnya. Platform ini juga menyediakan akses artikel dan materi hukum premium bagi pembaca yang membutuhkan diskusi, template dokumen, atau materi pembelajaran yang lebih mendalam.
Pada akhirnya, menurut Adam, tujuan literasi hukum bukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa sistem selalu berjalan sempurna. Literasi hukum diperlukan agar masyarakat memiliki ukuran untuk membandingkan tindakan yang dialaminya dengan prosedur yang harus dilakukan.
“Literasi hukum bukan janji bahwa realitas selalu seideal aturan yang terdengar. Literasi hukum memberi masyarakat bahasa untuk mengatakan: ini prosedur yang seharusnya, dan ini bagian yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Adam.
















