Ringkasan Berita:
- Forkopimda Aceh secara resmi mengeluarkan Deklarasi Bersama yang memberikan ultimatum hingga tanggal 17 Agustus 2026 bagi seluruh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aceh untuk menghentikan aktivitasnya & membersihkan peralatan area pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Seluruh kegiatan PETI harus dihentikan paling lambat tanggal 17 Agustus 2026. Jika dilanggar, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas.
- Maraknya penambangan liar dan penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa izin telah menurunkan kualitas lingkungan dan mengancam keselamatan.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengultimatum seluruh pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) agar menghentikan seluruh aktivitasnya paling lambat tanggal 17 Agustus 2026.
Apabila setelah jangka waktu tersebut masih ditemukan batasan aktivitas dan peralatan penambangan, maka pihak berwenang akan melakukan tindakan persuasif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas.
“Segera hentikan PETI dan kosongkan/keluarkan peralatan yang berkaitan dengan kegiatan dimaksud paling lambat tanggal 17 Agustus 2026, dan apabila masih terdapat kegiatan dan peralatan pertambangan maka akan dilakukan tindakan persuasif, preventif dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku, pemberi dana, penyandang dana atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan PETI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi salah satu poin proklamasi.
Ketegasan tersebut tertuang dalam Deklarasi Bersama Forkopimda Aceh yang diterbitkan di Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).
Pengumuman ini dikeluarkan menyusul maraknya kegiatan PETI dan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di sejumlah kabupaten/kota yang dinilai telah menurunkan kualitas lingkungan hidup serta mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Dalam pengumuman tersebut, Forkopimda juga meminta setiap orang yang mengadakan, menyimpan, mengedarkan atau memperjualbelikan, atau menggunakan merkuri dan sianida tanpa izin, untuk segera menghentikan segala aktivitasnya.
Selain itu, Forkopimda kabupaten/kota diminta berperan aktif dalam memantau, mengawasi, dan menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Petugas Gabungan Menuju Linge, Musnahkan Alat Tambang Emas Ilegal
Putuskan rantai pasokan bahan bakar
Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi mengatakan, selain mengeluarkan pengumuman bersama, Forkopimda Aceh juga sepakat untuk memutus rantai pasokan bahan bakar minyak (BBM) ke lokasi penambangan liar di Aceh.
Menurutnya, kesepakatan tersebut lahir setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aktivitas penambangan liar saat memimpin rapat Forkopimda Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menyarankan agar penanganannya dilakukan secara kolaboratif dengan menghentikan pasokan bahan bakar ke akses penambangan liar.
“Untuk menangani hal tersebut diperlukan kerja sama dan kolaborasi. Pasokan BBM ke akses penambangan liar perlu dihentikan,” kata Ruddi.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir menjelaskan, aktivitas penambangan liar masih banyak ditemukan di Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.
Menurut Nasir, upaya yang dilakukan selama ini antara lain sosialisasi bahaya merkuri, pengendalian terpadu dengan aparat penegak hukum, koordinasi lintas instansi, dan mendorong legalisasi melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.
Untuk itu perlu dikeluarkan pengumuman bersama dengan Forkopimda Aceh, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran masing-masing, ujarnya.

















