Ringkasan Berita:
- Seluruh Fraksi di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya)—yakni Fraksi Abdya Maju, Abdya Martabat, dan Abdya Meudaulat—resmi menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (20/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Meski diterima, Banggar DPRK Abdya memberikan catatan kritis kepada Bupati Abdya untuk menegur Ketua SKPK karena tidak bertanggung jawab.
- Wakil Bupati Abdya Zaman Akli mengapresiasi kesepakatan ini sebagai bentuk kemitraan yang setara.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
RakyatPos.id, BLANGPIDIE – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Abdya Tahun 2025.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penutupan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di gedung DPRK setempat, Senin (20/7/2026).
Adapun seluruh fraksi penerima LPJ Pelaksanaan APBK Pemerintahan Abdya Tahun 2025 yaitu Fraksi Abdya Maju, Fraksi Abdya Martabat, dan Fraksi Abdya Meudaulat.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi didampingi Wakil Ketua Mustiari dan Nurdianto.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan pihak terkait lainnya.
Rapat paripurna tersebut diawali dengan Laporan Badan Anggaran, Laporan Hasil Pansus, Pandangan Umum Fraksi, Tanggapan Bupati Abdya terhadap Pemberlakuan APBK Tahun 2025, Pendapat Akhir Fraksi, serta penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRK Abdya.
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli dalam sambutannya mengatakan, rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Abdya Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama merupakan bukti bahwa eksekutif dan legislatif bukan sekedar mitra kerja, namun merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mempunyai peran setara dalam membangun masyarakat Abdya.
“Tanggung jawab pelaksanaan APBK Tahun 2025 yang kami usulkan kepada Forum Dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” ujarnya.
“Dari hasil pembahasan rapat dewan, banyak masukan dan pendapat serta masukan yang sangat bermanfaat bagi kita sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Abdya ke depan,” imbuhnya.
Pemerintahan Abdya menyadari bahwa dalam tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Abdya Tahun 2025, terdapat perbedaan pendapat atau penafsiran antara eksekutif dan legislatif, namun masih dalam koridor mencapai kesepakatan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Abdya Tahun 2025 yang telah mendapat persetujuan bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Serahkan LPJ APBK 2025 ke DPRK, Ini Realisasinya
DPRK Catatan Abdya
Meski Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Pemerintahan Abdya Tahun 2025 telah diterima, DPRK setempat memberikan catatan dan rekomendasi kepada Bupati Safaruddin.
Hal itu disampaikan Anggota DPRK Abdya, Zulkarnaini, saat membacakan Laporan Badan Anggaran (Banggar) Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK Abdya Tahun 2025.
Zulkarnaini mengatakan, kegiatan pembahasan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Abdya Tahun 2025 antara Banggar dan tim anggaran Pemkab Abdya didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

















