RakyatPos.id – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso mengungkapkan, emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang yang disita penyidik Polri adalah milik yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Handika menegaskan, aset tersebut tidak ada kaitannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu disampaikan Handika kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), saat menjelaskan asal muasal barang bukti yang ditemukan penyidik saat menggerebek rumah mewah yang diduga milik Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut Handika, yayasan telah menjalankan program pendidikan bagi ratusan pelajar di Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku. Gedung yang digeledah, kata dia, digunakan sebagai pusat operasional yayasan.
“Sudah ada ratusan, mungkin sekitar 700-an santri asal Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang sedang menjalani program pesantren di wilayah Banten. Jadi, kantor itu dijadikan cadangan operasional yayasan,” kata Handika.
Selain emas seberat 74 kilogram, Handika mengatakan penyidik juga menyita uang dalam mata uang asing berupa uang 12 juta dolar Singapura dan sekitar US$ 4 juta. Menurutnya, uang itu juga tidak ada kaitannya dengan Febrie.
“Pada waktunya akan kami buka untuk umum seluas-luasnya. Yang pasti tidak ada hubungannya dengan Pak Febrie,” ujarnya.
Handika belum bersedia menjelaskan alasan aset yayasan itu disimpan dalam bentuk emas atau mata uang asing. Menurut dia, penjelasan tersebut akan diberikan setelah penyidik memeriksa seluruh pihak yang menyumbang aset tersebut.
“Kami belum mau mendahului itu,” kata Handika.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menyatakan, rumah yang digeledah penyidik Polri di Sentul telah digunakan Don Ritto sejak 2022. Segala pengurusan, termasuk biaya pengurusan rumah dan asisten rumah tangga, bukan menjadi tanggung jawab Febrie.
Hotman menjelaskan, rumah tersebut awalnya milik mertua Febrie sebelum dihibahkan kepada cucunya atau anak Febrie. Ia menegaskan, sertifikat kepemilikan tersebut telah dialihkan atas nama putra Febrie jauh sebelum kasus dugaan korupsi PT Asabri mencuat.
Menurutnya, mulai tahun 2022 Febrie tidak lagi mengetahui aktivitas atau pengelolaan rumah tersebut karena seluruh penggunaannya berada di bawah kendali Don Ritto.
“Kalau ada renovasi kecil-kecilan di rumah itu sejak tahun 2022, itu di bawah pengelolaan Don Ritto dan Pak Febrie tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus korupsi Batu Barat, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Ritto sudah ditahan Kejaksaan Agung, sedangkan Febrie belum ditahan.
Polri telah menyerahkan tersangka dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung. Barang bukti emas dan sejumlah mata uang asing yang disita dalam penggeledahan terkait kasus ini dipastikan asli.
















