RakyatPos.id – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan sudah mempersiapkan diri untuk membantah 709 dokumen yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang sulit dibantah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut dia, bukti-bukti tersebut sedianya akan dihadirkan dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Namun nyatanya majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsi tersebut sehingga persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah meneliti 709 dokumen ini dan senang, jika memang persidangan ini tetap dilanjutkan berarti eksepsi kami ditolak, kami
akan siap. “Iya, kami siap menyampaikan hasil penyelidikan kami selama setahun terakhir mengenai 709 dokumen,” kata Dokter Tifa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Dokter Tifa mengaku memiliki dokumen yang tak bisa disangkal UGM terkait transkrip nilai mahasiswa UGM yang lulus tahun 1985. Menurut dia, syarat kelulusan mahasiswa UGM tahun itu adalah harus menyelesaikan mata kuliah sebanyak 161 SKS yang ditandatangani oleh dekan dan pembantu dekan I.
“Ada bukti yang tidak bisa disangkal, bahwa seorang Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulusan tahun 1985 harus memiliki dokumen seperti ini yaitu transkrip lengkap ya 161 SKS,” ujarnya.
“Dan ini salah satu bocoran dari beberapa dokumen 709. Iya, dokumen 709 itu transkrip nilainya tidak sesuai dengan transkrip nilai aslinya, dan ini sangat sulit untuk dipertahankan ya?
sedang kami persiapkan,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyimpan bukti mengenai stempel pada dokumen ijazah sarjana UGM. Menurutnya, stempel wisuda S1 UGM tahun 1985 berwarna merah, sedangkan hijau hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana muda.
“Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 berstempel merah dengan nilai Rp500, dan ijazah yang menggunakan stempel hijau bernilai Rp100 merupakan ijazah sarjana muda,” jelasnya.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menyoroti penyusunan dakwaan subsider pertama dan dakwaan alternatif subsider kedua memuat dua pasal yang mengatur tindak pidana yang sama persis, namun berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi ini dinilai menunjukkan belum jelasnya dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.
Dua dakwaan yang disorot adalah subsider pertama Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan subsider kedua Pasal 310 ayat (1) KUHP lama.
















