RakyatPos.id – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung ribut setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Akibat diberikannya pengecualian tersebut, maka proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan mengembalikan berkas perkara kepada JPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan perlawanan yang diajukan tim advokat dr Tifa diterima. Majelis juga memutuskan dakwaan JPU terhadap dr Tifa tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dikembalikan untuk diperbaiki.
Memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b ayat (3) dan Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.
Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Ketua Hakim dalam persidangan.
Berdasarkan putusan tersebut, berkas perkara dikembalikan ke jaksa penuntut umum (JPU). Segala biaya perkara juga ditanggung negara sesuai keputusan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari dakwaan Dr Tifa atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu.
Meski dakwaan dinyatakan batal demi hukum, kasus tersebut belum sepenuhnya selesai. Penuntut umum masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan menyusun ulang surat dakwaan sebelum diajukan kembali ke pengadilan.
















