Ringkasan Berita:
- Ketua MPU Aceh Timur Tgk M Thahir mengatakan fikih klasik membolehkan pernikahan dini jika ada keharmonisan dan terpenuhinya syarat-syarat pernikahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Namun para ulama masa kini menganjurkan agar pasangan harus matang secara agama, biologis, dan psikologis demi kemaslahatan keluarga.
- Di Aceh Timur, terdapat 10 kasus pernikahan dini yang mendapat dispensasi nikah sejak tahun 2025 hingga pertengahan tahun 2026.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
RakyatPos.id, IDI – Tokoh agama sekaligus Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Tgk M Thahir yang akrab disapa Waled, memberikan ulasan mendalam mengenai persoalan pernikahan muda atau pernikahan dini dalam perspektif Islam.
Menurut Waled, literatur fikih klasik memiliki pandangan yang sangat terbuka mengenai batasan usia.
“Jika merujuk pada pandangan mayoritas mazhab besar dalam Islam, seperti mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, tentu tidak ada syarat mutlak calon pengantin harus sudah mencapai usia baligh tertentu untuk dapat melaksanakan akad,” jelas Waled.
“Selama rukun dan syarat sahnya perkawinan terpenuhi, maka secara agama perkawinan tersebut dianggap sah, karena batasan usia tertentu tidak diatur secara tegas dalam teks dasar syariat,” jelas Waled saat diwawancarai secara eksklusif oleh Serambinews.com.
Namun, meski asal usul hukum perkawinan sah secara fikih, Waled menggarisbawahi dinamika kontekstual yang berkembang di kalangan ulama kontemporer.
Dimana aspek pemahaman hak dan kewajiban rumah tangga menjadi variabel penting sebelum akad dilangsungkan.
Untuk kemaslahatannya, para ulama kemudian memberikan anjuran dan syarat tambahan agar pasangan suami istri adalah mereka yang sudah memahami ilmu agama, mengetahui tanggung jawabnya, serta sudah matang secara biologis dan psikologis (pada kedewasaan), kata Waled Thahir.
Baca juga: 10 Pernikahan Dini di Aceh Timur Lolos ke Pernikahan Tahun 2025-2026, Ini Faktanya
Fenomena Pernikahan Dini
Seperti diketahui, fenomena perkawinan anak di bawah umur masih menjadi tantangan serius di Kabupaten Aceh Timur.
Berdasarkan data terakhir, dalam dua tahun terakhir (2025 hingga pertengahan 2026), terdapat 10 kasus pernikahan dini yang melibatkan remaja di bawah usia 19 tahun yang berhasil berjalan ke pelaminan setelah mendapat dispensasi nikah dari pengadilan.
Merujuk data sepanjang tahun 2025, Kabupaten Aceh Timur mencatat total ada 2.597 acara pernikahan.
Dari jumlah fantastis tersebut, 5 kasus merupakan pernikahan pasangan muda yang baru menginjak usia 18 tahun.
Tren ini akan terus berlanjut hingga pertengahan tahun 2026, dimana akan kembali ditemukan 5 kasus serupa, sehingga menambah 10 kasus pernikahan anak dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: Kisah 10 Pernikahan Dini di Aceh Timur, Antara Peraturan Negara, Keputusan MS dan Harapan Membangun Keluarga
Semua pasangan muda sah secara hukum setelah mengurus dispensasi nikah (dispensasi nikah).
Yaitu izin khusus yang dikeluarkan pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal menikah menurut peraturan negara.

















