RakyatPos.id – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak adil dan terkesan selektif dalam menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab, Kejaksaan Agung belum menahan Febrie usai pemeriksaan pada Jumat (17/7/2026). Bahkan, advokat Don Ritto yang menjadi tersangka kasus yang sama sudah ditahan Kejaksaan Agung.
Keputusan tersebut tidak adil dan selektif karena tersangka lain dalam satu paket aksi sudah ditahan, namun FA TDK sudah ditahan, kata Abdul Fickar kepada investortrust.id, Sabtu (18/7/2026).
Padahal, kata Abdul Fickar, penahanan Febrie Adriansyah memenuhi alasan obyektif dan subyektif. Febrie Adriansyah disebut-sebut merupakan jaksa dan mantan pejabat eselon I yang dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau mempengaruhi saksi lain.
Oleh karena itu, terdapat cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subyektif) untuk melakukan upaya penahanan paksa, ”ujarnya.
Menurutnya, keputusan Jaksa Agung tidak menahan Febrie Adriansyah tidak sejalan dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Namun, Abdul Fickar mengatakan, kewenangan pemaksaan penahanan berada di tangan kejaksaan dan terserah kepada jaksa penyidik yang akan menggunakannya.
“Kejaksaan harus objektif, transparan, dan memperlakukan pelaku tindak pidana korupsi secara setara, termasuk FA,” ujarnya.
Kejaksaan Agung dikabarkan telah selesai memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU kasus PT Asabri, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Namun setelah menjalani pemeriksaan, Febrie Adriansyah belum ditahan. Sementara advokat Don Ritto yang juga menjadi tersangka kasus ini telah ditahan Kejaksaan Agung usai diserahkan ke Polisi, Jumat (17/7/2026).
















