Ringkasan Berita:
- Bawaslu Aceh Selatan menggelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) 2026 di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten setempat, Kamis (23/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Kegiatan yang bertemakan “Berfungsi dan Bergerak Menuju Pemilu 2029 yang Bermartabat” ini berlangsung secara tatap muka.
- Pendidikan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
RakyatPos.id, TAPAKTUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan menggelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) 2026 di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten setempat, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang bertemakan “Berfungsi dan Bergerak Menuju Pemilu 2029 yang Bermartabat” ini berlangsung secara tatap muka.
Pendidikan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, berintegritas, dan bermartabat.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf menegaskan, pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan demokrasi berkualitas melalui pengawasan partisipatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Deri Friadi dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen pengawas di lingkungan masing-masing.
Ia berharap peserta mampu mengedukasi masyarakat untuk menolak politik uang, mencegah penyebaran hoaks, dan aktif memantau setiap tahapan Pemilu 2029.
Pada sesi pertama, Koordinator Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Basar Mulyadi menyampaikan materi mengenai penguatan pencegahan dan pengawasan partisipatif.
Dijelaskannya, Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan upaya membentuk kader masyarakat yang memahami hukum pemilu, bijak dalam menggunakan media digital, serta mampu memberikan edukasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Sesi berikutnya diisi oleh Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Masrafit, yang memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan penanganan pelanggaran berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa setiap warga negara yang mempunyai hak pilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai perbedaan kewenangan DKPP dan Balai Gakkumdu, mekanisme penertiban alat peraga kampanye di lokasi terlarang, serta sanksi atas pelanggaran yang menghilangkan hak pilih warga negara.
Baca juga: Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh dan Pemkab Rampungkan Rencana Pendirian Kantor Imigrasi di Aceh Selatan
Pada sesi penutup, Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan Deri Friadi menyampaikan materi mengenai penegakan hukum pemilu.

















