RakyatPos.id – Terungkap adanya perkara citizen gugatan (CLS) yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Solo.
Ternyata, dua penggugat yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat penolakan Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Citizen gugatan merupakan mekanisme masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara atas kelalaiannya dalam memenuhi hak warga negara.
Top Taufan dan Bangun Sutoto menggugat Jokowi (terdakwa 1). Rektor UGM Prof Ova Emilia (terdakwa II), Wakil Rektor UGM Prof Wening (terdakwa III), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (terdakwa IV).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan, dalil yang diajukan penggugat fokus pada sikap Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan ijazah asli ke TPUA.
Menurut dia, inti permasalahan hukum dalam perkara ini adalah apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum atau tidak.
Sesuai dalil gugatan yang diajukan penggugat, peristiwa hukum yang disengketakan adalah tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan Pak Jokowi yang tidak bersedia menunjukkan ijazah aslinya kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis itu melanggar hukum, jelasnya usai persidangan, Selasa (6/1/2026).
Penggugat mendakwa penolakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun menurut Irpan, tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk memenuhi permintaan tersebut.
Irpan menegaskan, TPUA bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan hukum untuk meminta dokumen pribadi berupa ijazah. Oleh karena itu, Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkannya.
Tentu saja dalam jawaban yang kami ajukan sudah kami sampaikan dalil yuridisnya. Intinya Pak Jokowi tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah aslinya seperti yang diinginkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis, ujarnya.
Dia menambahkan, TPUA bukanlah aparat penegak hukum yang melakukan proses penyidikan atau penyidikan.
Bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis bukanlah aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, penyidikan termasuk mencurigai perbuatan seseorang, jelasnya.
Ijazah Jokowi belum dipresentasikan dalam sidang tersebut
Hingga sidang Selasa (6/1/2026), pihak Jokowi belum menyerahkan ijazah Jokowi ke pengadilan.
Hal ini beralasan karena hingga kemarin Polda Metro Jaya belum memberikan izin kepada kuasa hukum Jokowi untuk meminjam menggunakan ijazah yang disita.
Seperti diketahui, saat ini ijazah Jokowi masih disita Polda Metro Jaya atas kasus yang melibatkan Roy Suryo Cs.
Untuk itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, meminta waktu kepada majelis hakim sidang CLS untuk menghadirkan bukti-bukti pada sidang pekan depan.
Saya sedang dalam proses mengajukan permohonan peminjaman barang bukti ke Polda Metro. Saya minta waktu satu minggu untuk menyerahkan bukti-bukti tersebut untuk mendapatkan kepastian apakah akan dikabulkan atau ditolak, kata YB Irpan dalam persidangan, Selasa (6/1/2026).
Selain ijazah sarjana Jokowi, kuasa hukum Jokowi juga menyebut ada satu lagi bukti yang dimintanya dipinjam ke Polda Metro.
Ketua majelis hakim sidang CLS, Achmad Satibi pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Jokowi dan memberinya kesempatan untuk mengajukan bukti pada sidang berikutnya.
Ditemui usai sidang, YB Irpan membenarkan akan berusaha menunjukkan ijazah Jokowi di sidang CLS.
“Hari ini kami tetap konsisten menyampaikan penyerahan barang bukti berupa ijazah atas nama Pak Jokowi dan ijazah SMA N 6 yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana terhadap Eggy Sudjana dan kawan-kawan. Saat ini kami juga sedang mengajukan permohonan pinjaman bukti ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya dengan dasar penyitaan,” ujarnya.
Irpan mengaku belum bisa memastikan apakah permintaan peminjaman ijazah tersebut akan dikabulkan. Keputusan sepenuhnya ada di Polda Metro Jaya.
Jika Polda Metro mengabulkan permintaan peminjaman dan penggunaan barang bukti yang disita, maka mereka akan mengajukannya.
Namun di sisi lain, ketika Polda Metro Jaya tidak mengabulkannya, mereka punya alasan hukum.
Yang kami sampaikan adalah tanda terima yang intinya adalah ijazah asli Pak Jokowi, baik gelar Sarjana dari Fakultas Kehutanan UGM maupun SMA N 6 kewenangan Polda Metro yang diserahkan Pak Jokowi pada 23 Juli 2025.
“Hal ini juga disertai dengan surat perintah penyitaan dari Ketua PN Surakarta. Penyerahan asli atas nama Pak Jokowi ke Polda Metro Jaya bukan hanya untuk penyidik Polda Metro Jaya tapi disertai izin dari Ketua PN Surakarta. Yang kami minta asli,” ujarnya.
Sebelumnya, YB Irpan mengajukan pinjaman ke Polda Metro usai bertemu Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025).
Ijazah tersebut diharapkan dapat dihadirkan sebagai alat bukti yang memperkuat dalil terdakwa dalam sidang pembuktian Citizen Lawsuit (CLS) yang sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.
“Pak Jokowi intinya sudah memberikan izin kepada saya untuk mengajukan permohonan. Sehingga ketika agenda pembuktian sidang terdakwa sesuai jadwal yang ditentukan, kami tidak mengalami penundaan,” jelas Irpan.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim kuasa hukum yang menangani kasus pidana pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan tim penasihat hukum dan tim di Jakarta yang diberi kepercayaan Pak Jokowi untuk mengawal dugaan tindak pidana Roy Suryo dkk,” ujarnya.
Penggugat Hadirkan Mantan Wakil Kapolri sebagai Saksi
Sidang CLS gugatan ijazah Jokowi kembali digelar di PN Solo pada Selasa (6/1/2026).
Sidang mengagendakan pemeriksaan alat bukti yang diajukan para terdakwa, yakni Joko Widodo selaku Terdakwa I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Terdakwa II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Terdakwa III, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai Terdakwa IV.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa IV yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak mengajukan bukti.
Pada persidangan ini juga terungkap bahwa penggugat tidak mengunggah kembali alat bukti yang pada persidangan sebelumnya dinyatakan tidak sah dan lengkap.
Ketua Hakim tetap memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi bukti-buktinya pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq kemudian meminta majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya, Selasa (13/1/2026).
M Taufiq mengaku kedua saksi yang dihadirkan sudah siap hadir, bahkan saksi Oegroseno sudah berencana memesan hotel di Solo.
Hakim akhirnya menyetujui pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan depan.
Minggu depan dua orang saja, kalau banyak orang tidak cukup waktunya, kata Hakim Achmad Satibi.
















