Polisi Tetapkan Kapten dan Awak Kapal sebagai Tersangka Tenggelamnya Kapal Pelatih Valencia

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditetapkan dalam kasus di Reskrim Polsek Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polsek Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

Berdasarkan hasil perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati dua orang tersangka kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah, kata Kabid Humas Polda NTT Kompol Henry Novika Chandra, seperti dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026).

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Kedua tersangka yakni nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M diduga berperan dalam kecelakaan laut tersebut.

Penetapan tersangka setelah penyidik ​​memaparkan hasil pemeriksaan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya, kata Henry.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca lebih lanjut di sini.

(fas/fas)

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ditengah Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung Siapkan Mobil Tahanan
Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian
Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data
Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah
Eksekutif Nassau County Bruce Blakeman membela penggunaan iklan kampanye yang dibuat oleh AI; Gubernur Hochul menyebutnya berbohong
Perjuangan Mulia, Bocah Sikundo mempertaruhkan nyawanya melintasi jembatan kabel untuk pergi ke sekolah dan bermain
Kadisdikbud Papua Tengah: KPG Ciptakan Guru Berkualitas
Berkas Kasus Klaster Jokowi Kurnia Tri Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:02 WIB

Ditengah Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung Siapkan Mobil Tahanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:42 WIB

Kehadiran Bobon Santoso dan Pangdam Cenderawasih dinilai bisa menjadi pengalih perhatian

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:31 WIB

Keputusan Sony untuk membuang cakram tidak bisa dihindari, menurut data

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Agung membuka peluang penangkapan paksa Febrie Adriansyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:55 WIB

Eksekutif Nassau County Bruce Blakeman membela penggunaan iklan kampanye yang dibuat oleh AI; Gubernur Hochul menyebutnya berbohong

Berita Terbaru