Jakarta –
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka ditetapkan dalam kasus di Reskrim Polsek Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polsek Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
Berdasarkan hasil perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati dua orang tersangka kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah, kata Kabid Humas Polda NTT Kompol Henry Novika Chandra, seperti dilansir detikBali, Jumat (9/1/2026).
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Kedua tersangka yakni nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M diduga berperan dalam kecelakaan laut tersebut.
Penetapan tersangka setelah penyidik memaparkan hasil pemeriksaan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya, kata Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Baca lebih lanjut di sini.
(fas/fas)
















