Polda Kep. Babel, Sektor Hubungan Masyarakat,- Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polda Bangka Belitung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat ke tahap penyidikan.
Meski demikian, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang kami terima, kasus dana hibah KONI Bangka Barat sudah masuk ke tahap penyidikan, kata Kabid Humas Polda Babel, Kompol. Fauzan Sukmawansyah, Selasa (25/11/25) di Mapolda.
Menurut Fauzan, peningkatan status penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Babar tahun anggaran 2020-2024 merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor.
“Salah satu tujuan peningkatan status menjadi penyidikan adalah sebagai upaya penegakan hukum, termasuk mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan juga mengatakan, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi dalam kasus dugaan yang merugikan negara tersebut.
“Penyidik sudah memeriksa 65 orang. Kemungkinan masih ada saksi lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Selain upaya penegakan hukum, penyidik Subdit III Tipidkor juga ikut andil dalam upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara dengan menerima penyerahan uang sebesar 119 juta rupiah.
Uang tersebut, kata Fauzan, disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus yang sedang diselidiki.
Tentu saja upaya pemulihan dan penegakan hukum menjadi prioritas penyidik untuk memperjelas kasus ini dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, kata Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel tengah mendalami dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat tahun anggaran 2020-2024.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak awal November dengan temuan adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang terindikasi menimbulkan kerugian negara.
















