Pendukung Syahrul Yasin Limpo Halangi dan Serang Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Setelah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara, puluhan massa menghalang-halangi kerja jurnalis hingga mengejar dan menendang salah satu juru kamera di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

Pantauan redaksi RMOL, puluhan pendukung SYL menghadang wartawan saat hendak mewawancarai SYL usai putusan dibacakan di depan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puluhan pendukung SYL yang hendak mengawal SYL keluar area pengadilan membuat banyak wartawan terjatuh karena terdorong.

Alhasil, aksi dorong-dorongan dan sumpah serapah para pendukung SYL yang sebagian mengenakan kaus organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) membuat suasana tak terkendali.

Puluhan polisi yang berjaga di jalannya persidangan juga berupaya meredakan amarah pendukung SYL.

Bahkan, salah seorang juru kamera salah satu stasiun televisi swasta nasional sempat dikejar hingga ke pinggir gedung pengadilan. Tak hanya itu, juru kamera tersebut juga terlihat ditendang oleh salah seorang yang mengejarnya.

Bahkan, kameranya pun ikut terhantam. Tak hanya itu, sejumlah peralatan kerja wartawan seperti kamera dan ponsel pun ikut berjatuhan, bahkan tripod milik sejumlah stasiun televisi pun ikut rusak akibat kejadian tersebut.

Salah seorang juru kamera yang menjadi korban penyerangan massa SYL yang mengenakan kaus bertuliskan ormas Pembentukan menuturkan, dirinya dikejar massa SYL setelah alat kerjanya dirusak.

“Ya, mereka mengejar saya. Saya bertahan, mereka banyak sekali, saya tendang mereka,” kata Bodhiya Vimala, juru kamera sebuah stasiun televisi.

Menurut Vimala, beberapa kamera milik stasiun televisi nasional swasta lainnya juga ikut rusak.

“Sejauh ini kamera tripod Kompas TV, TV One, dan MNC (rusak),” pungkas Vimala.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada SYL dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan uang senilai 30 ribu dollar AS subsider 2 tahun kurungan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Hatta selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian, dan terdakwa Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK. Di mana, JPU KPK menuntut terdakwa SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan uang sebesar 30 ribu dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas, subsider 4 tahun penjara.

Sementara tuntutan untuk terdakwa Muhammad Hatta dan terdakwa Kasdi Subagyono, masing-masing dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Tambang Emas Rp58,5 Miliar, Investor Malaysia Laporkan Oknum Polisi
Ratusan Warga Ramai Lomba Dangdut Putri, Suasana HUT RI di Kuta Barat Sabang Makin Seru
Armando González akan melanjutkan karirnya di Olympiacos FC
Nasib Polisi yang menganiaya polisi karena tak terima anaknya ditilang, dicopot dari Kanit Reskrim
Opsi Yankees Aneh untuk Giancarlo Stanton Diambang, Tapi Tidak Masuk Akal
Adik Gubernur Aceh, Nurlaila Manaf Salurkan Bantuan Sembako dan Kursi Roda ke Pedalaman Aceh Timur
Danielle Fishel Kenang Meninggalkan 'Hubungan Tidak Sehat' pada usia 19
Jangan asal memilih! Inilah Baju Crop Top Wanita Hijab Paling Keren!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Dugaan Penipuan Tambang Emas Rp58,5 Miliar, Investor Malaysia Laporkan Oknum Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:26 WIB

Ratusan Warga Ramai Lomba Dangdut Putri, Suasana HUT RI di Kuta Barat Sabang Makin Seru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Armando González akan melanjutkan karirnya di Olympiacos FC

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Nasib Polisi yang menganiaya polisi karena tak terima anaknya ditilang, dicopot dari Kanit Reskrim

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Opsi Yankees Aneh untuk Giancarlo Stanton Diambang, Tapi Tidak Masuk Akal

Berita Terbaru

HEADLINE

Armando González akan melanjutkan karirnya di Olympiacos FC

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:24 WIB

Al Jazeera - LIVE