RakyatPos.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berpotensi terlibat kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan Nusron dalam kasus yang mereka tangani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi, empat dari delapan tersangka kasus tersebut disebut merupakan orang kepercayaan Nusron.
Keempat orang tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi; dan Rizal Pahlevi dari sektor swasta.
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein membenarkan, empat orang yang diduga kepercayaan Nusron Wahid sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengusut keterlibatan Nusron Wahid dalam praktik suap pengurusan HGB Summarecon.
Benar ada empat orang yang diduga dipercaya menteri, inisial NW. Itu kami dapatkan berdasarkan informasi yang dihimpun tim, dan juga beberapa barang bukti BBE yang diamankan penyidik, kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Tersangka diketahui usai tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9).
Menurut KPK, Nusron Wahid tidak ditahan dalam operasi senyap tersebut karena keterbatasan waktu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mempunyai batas waktu 1 x 24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Dia mengatakan, penyidik memerlukan tahapan untuk menentukan bersalahnya salah satu pihak dalam kasus korupsi.
“Terkadang satu orang saja tidak cukup untuk menyampaikan seluruh fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan, beberapa waktu, dan kemudian dalam waktu singkat itulah yang kemudian bisa disampaikan dan kemudian diputuskan dalam perkara tersebut,” kata Taufik.
Dia membuka kemungkinan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menjerat Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan pendapatan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Kita lihat perkembangan penyidikannya ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya sendiri,” jelasnya.
Orang Percaya Nusron Wahid Terlibat Dugaan Suap HGB Summarecon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Erwin yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid berupaya membuka blokir dan memproses perpecahan HGB Summarecon.
Sebab, ada sengketa tanah antara ahli waris pemilik asli dan Summarecon Bogor.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada permintaan biaya Rp2 miliar untuk memuluskan proses tersebut.
Namun Summarecon disebut hanya bersedia membayar Rp1,5 miliar karena masih ada pihak lain yang diduga menerima fee broker.
Uang fee tersebut diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
KPK menyebut serah terima itu dilakukan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.
Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026, saudara ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW, imbuhnya.
KPK Sita Uang Ratusan Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan OTT senilai Rp106,3 miliar di Kementerian ATR/BPN.
Uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian kegiatan OTT. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Taufik menjelaskan, salah satu lokasi penyitaan uang tersebut adalah rumah Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang disebut-sebut merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Uang tersebut ditemukan di beberapa koper berwarna merah pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Kalau dirinci ada Rp 31,86 miliar rupiah. Lalu ada 2.611.500 dolar AS, kata Taufik.
Selain dolar Amerika Serikat, penyidik juga menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.
Kemudian pecahan SGD 1.974.500. Ada juga pecahan Riyal Arab Saudi sebesar SAR 910 dan terakhir ada mata uang ringgit Malaysia sebesar RM 981, ujarnya.
Selain itu, ada pula penyitaan uang tunai di beberapa lokasi lain yang terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyitaan dilakukan di rumah pihak swasta Rizal Pahlevi, rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan rumah Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Rinciannya uang tunai yang disita dari tiga lokasi yakni Rp896 juta dari rumah LEV, Rp8 juta dari rumah ZNM, dan Rp49,5 juta dari rumah SON, jelasnya.
Seluruh barang bukti itu kini berada dalam penguasaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency



















