Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026
- M. Nasir diberhentikan dengan hormat terhitung sejak dilantiknya jabatan baru tersebut
- Pemerintah Aceh masih menunggu petikan resmi Keppres dan penetapan Pj Sekda
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Aceh.
Dilihat Serambinews.com, Minggu (23/8/2026), Perpres tersebut diterbitkan di Jakarta pada Jumat (21/8/2026) dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, Wali Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik pada jabatan baru tersebut.
Pemberhentian tersebut dibarengi dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjabat Sekda Aceh.
“Memberhentikan dengan hormat Bapak M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru tersebut, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” bunyi inti Perpres yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 21 Agustus 2026.
Keputusan ini juga dikeluarkan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor
Baca juga: Sekda Aceh Terima Lencana Melati, Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka
Salinan Perpres tersebut telah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Sementara itu, Sekretariat Pendukung Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui surat tertanggal 22 Agustus 2026 telah menyerahkan salinan dan petikan Perpres tersebut kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti secara administratif.
Surat tersebut juga meminta agar petikan Perpres tersebut disampaikan kepada pejabat terkait.
M Nasir yang dihubungi Serambi membenarkan keluarnya keputusan presiden soal pemberhentian dirinya dari jabatan Sekda Aceh. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh.
“Ka betoi nyan (Keputusan Presiden sudah benar),” singkatnya kepada Serambinews.com.
Lebih lanjut, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man mengaku pihaknya belum menerima Perpres tersebut secara resmi.
Selain itu, sejauh ini dia belum mendapat informasi terkait sosok Pj Sekda Aceh yang ditunjuk mengisi kekosongan tersebut.
“Secara resmi kami belum menerima petikan Perpres tersebut dan kami juga belum mendapat informasi siapa Pj Sekda Aceh yang akan dilantik oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.




















