Ringkasan Berita:
- Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku perampokan sepeda motor berinisial ZA dan IBR
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban bernama Rizal Fuadi di Baiturrahman
- Polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja saat menangkap pelaku
- Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia, Indra Wijaya | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (41), warga Banda Aceh, dan IBR (35), warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap pada Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan barang bukti narkotika berupa 17,30 gram sabu dan 4,02 gram ganja, serta sebilah pisau.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, Rizal Fuadi (31), seorang pelajar asal Kecamatan Baiturrahman.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Operasional Reskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan mencari keberadaan kendaraan korban,” kata Dizha, Minggu (23/8/2026).
Baca juga: Nekat menyita ponsel kedua korban, BHL ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Langsa
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB di sebuah kios di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman.
Saat itu, korban dan seorang saksi didekati ZA dan rekannya. Diduga ZA menganiaya korban, lalu meminta kunci sepeda motor korban.
Korban menolak menyerahkan kunci lalu melemparkannya ke saksi bernama Aulia. Namun saksi akhirnya menyerahkan kunci setelah diancam menggunakan senjata tajam.
Pelaku mengancam saksi dengan menggunakan senjata tajam hingga menyerahkan kunci kendaraan. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor korban, kata Dizha.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku.
IBR diamankan pertama kali di rumahnya di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari hasil pemeriksaan, IBR mengakui keterlibatannya dan menyebut ZA sebagai rekannya dalam perampokan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Pencuri Sepeda Motor Temannya di Aceh Besar, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polisi kemudian memburu ZA. Saat hendak ditangkap di kawasan Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ZA kabur.




















