RakyatPos.id – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bungkam saat digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Sodiq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Berdasarkan pantauan, Akhmad Sodiq keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama tersangka lainnya dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ia terlihat di barisan depan, disusul Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga dan tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat digiring menuju mobil tahanan, Sodiq tak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK.
Akhmad Sodiq memilih bungkam saat awak media melontarkan sejumlah pertanyaan. Dia hanya berjalan menuju mobil tahanan diiringi petugas KPK.
Sodiq kemudian dibawa ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain Sodiq dan Norman, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, para tersangka diduga melakukan kecurangan dalam proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur independen.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan adanya dugaan pungli dan gratifikasi. Akibatnya, ada pungutan selain biaya kuliah tunggal (UKT) dan biaya pengembangan lembaga (IPI) yang memberatkan mahasiswa baru.



















