RakyatPos.id – Dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dikabarkan menikah dini. Aksi kedua anak tersebut viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam foto dan video yang beredar, pasangan muda ini menggelar pernikahan sederhana. Mereka tidak mengenakan pakaian pengantin ala Bugis Makassar pada umumnya.
Namun pernikahan mereka diduga disaksikan oleh orang tua dan kerabat dekatnya. Pernikahan pasangan ini menarik perhatian publik.
Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang Takalar membenarkan informasi tersebut.
“Informasinya sudah kami dalami, ternyata benar terjadi pernikahan dini,” kata Kepala KUA Mangarabombang, H Ahmad Najamuddin dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Dia mengatakan pasangan itu masing-masing berusia 15 dan 13 tahun. Mereka menikah pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Akad nikahnya dilakukan di kediaman laki-laki, lanjutnya.
Menikah Karena 'Silarang'
Ahmad mengatakan, kedua anaknya menikah berdasarkan persetujuan orang tua. Sebab, mereka telah kawin lari. Dalam bahasa Bugis, kawin lari disebut Silariang. Sedangkan dalam bahasa Makassar adalah Angnyala.
Pernikahan itu terjadi karena kedua belah pihak adalah Silariang atau Angnyala, ujarnya.
Keduanya kabur dari rumah masing-masing untuk tinggal bersama. Keluarga sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Mereka menikah di hadapan keluarga dekat.
Ahmad membenarkan pernikahan keduanya tidak melibatkan atau sepengetahuan pemerintah setempat.
“Perkawinan tersebut juga terjadi tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses lamaran dan pencatatan nikah sebagaimana dipersyaratkan undang-undang,” tutupnya.



















