Dugaan Penembakan Warga Maybrat: Komnas HAM RI Kumpulkan Informasi

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, RakyatPos.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) saat ini masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait dugaan penembakan terhadap tiga warga di Kampung Ainod, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya pada 13 Agustus 2026.

Korban dugaan penembakan tersebut adalah Silvester Assem (25 tahun), Anike Fatie (47 tahun), dan Selfiana Sorry (66 tahun).

“Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memverifikasi fakta. Semua informasi (masih) bersifat sementara dan dapat berkembang sesuai hasil penyidikan,” tulis Komnas HAM RI dalam pesan elektroniknya, Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM RI, NKRI menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable right).

Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 6 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil merupakan tindakan yang membahayakan nyawa dan menimbulkan ancaman serius terhadap hak untuk hidup. Kewajiban negara antara lain melindungi setiap orang dari tindakan yang benar-benar membahayakan nyawa.

Komnas HAM menyatakan kejadian tersebut merupakan peristiwa pidana yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Kapolda Papua Barat Daya disebut bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, obyektif dan transparan, menggunakan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah untuk mengetahui penyebab cedera, jenis senjata/alat yang digunakan, motif, serta pelaku lapangan dan aktor intelektual. Mengingat ada pernyataan berbeda mengenai penyebab cedera tersebut
korban.

Menyatakan tidak ada tempat bagi impunitas (kekebalan hukum) bagi pelaku, siapapun, baik kelompok sipil bersenjata maupun aparat keamanan.

Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Proses hukum harus tegak, objektif, dan didengarkan secara terbuka guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ketiga korban harus mendapat perawatan medis yang memadai hingga sembuh. Untuk itu RSUD Sele Be Solu Kota Sorong diharapkan dapat menangani korban secara profesional dan transparan.

Termasuk memastikan hasil visum et repertum beserta analisa medis di atas
Luka yang dialami korban disampaikan kepada keluarga secara terbuka.

“Selain itu, korban dan keluarganya berhak mendapatkan rehabilitasi psikososial dan psikologis serta pemulihan trauma melalui pendampingan berkelanjutan.”

Komnas HAM mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Maybrat, bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama untuk segera mengambil langkah mitigasi yang strategis.

Hal ini untuk mencegah eskalasi konflik di Kabupaten Maybrat, termasuk memberikan bantuan logistik serta bantuan bagi masyarakat sipil di Desa Ainod dan sekitarnya yang terkena dampak ketakutan, guna mencegah potensi pengungsian lokal.

Kewajiban negara untuk melindungi warga sipil di wilayah rawan konflik, termasuk di
Kabupaten Maybrat, dari segala bentuk kekerasan bersenjata yang dilakukan siapapun pelakunya.

Kehadiran dan penanganan negara di wilayah rawan konflik harus mengutamakan keselamatan dan perlindungan warga sipil melalui pendekatan keamanan manusia yang manusiawi, proporsional, dan berbasis hak asasi manusia, dengan menempatkan keselamatan dan martabat warga sipil sebagai pertimbangan utama.

Komnas HAM RI menekankan pentingnya perlindungan yang efektif bagi korban dan keluarganya serta saksi kunci yang mengetahui kronologi kejadian dari segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan,
serta teror.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak aparat keamanan dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) melakukan upaya perlindungan secara aktif dan berkesinambungan, mengingat keterangan korban dan saksi merupakan unsur penting dalam pengungkapan peristiwa.
dan proses hukum yang adil.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Komnas HAM akan melakukan langkah pemantauan untuk mengungkap secara utuh fakta dan mengusut dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangannya dalam penegakan dan perlindungan HAM.

Untuk itu Komnas HAM meminta kepada seluruh pihak terkait khususnya kepolisian (Polres Maybrat), TNI, Pemda, Rumah Sakit (RSUD Sele Be Solu dan
RS. Pratama Sunere), korban, keluarga korban, saksi dan masyarakat memberikan akses, keterangan, dokumen dan informasi secara terbuka dan kooperatif sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM meminta semua pihak khususnya negara melakukan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Maybrat.

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

VIDEO Iran Siapkan Rudal yang Lebih Mematikan untuk Hadapi Perang Baru
Gubernur Nawipa: LPPD adalah gambaran kinerja pemerintah daerah
Ted Cruz melakukan dunk pada Nike karena hampir $200 miliar hilang dari nilai perusahaan
Sutoyo Abadi Desak Prabowo: Situasi Nasional Harus Darurat Militer dan Hukum Perang
Vince Gilligan, Rhea Seehorn Tentang Misteri 'Pluribus'
Bocah Rekam Sosok Misterius di Tengah Kebakaran Lahan Palangka Raya!
Ekspor Minyak Iran Berhenti Total Karena Perang dan Sanksi AS
Akselerasi Inovasi, PEP Rantau Bekali Siswa Berkebutuhan Khusus Respon Bencana

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:45 WIB

VIDEO Iran Siapkan Rudal yang Lebih Mematikan untuk Hadapi Perang Baru

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Gubernur Nawipa: LPPD adalah gambaran kinerja pemerintah daerah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Ted Cruz melakukan dunk pada Nike karena hampir $200 miliar hilang dari nilai perusahaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Sutoyo Abadi Desak Prabowo: Situasi Nasional Harus Darurat Militer dan Hukum Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Vince Gilligan, Rhea Seehorn Tentang Misteri 'Pluribus'

Berita Terbaru

HEADLINE

Vince Gilligan, Rhea Seehorn Tentang Misteri 'Pluribus'

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:36 WIB

Al Jazeera - LIVE