RakyatPos.id – Pengamat sosial politik Sutoyo Abadi menilai situasi nasional saat ini harus dilihat sebagai keadaan darurat yang memerlukan langkah tegas dari negara. Ia bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto menyatakan perang terhadap apa yang disebutnya sebagai State Corporate Crime (SCC).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut disampaikan Sutoyo Abadi dalam rilis tertanggal 20 Agustus 2026. Menurut dia, SCC merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan kolusi antara pengusaha dan pejabat publik dari berbagai elemen kekuasaan.
“Sudah saatnya Presiden Prabowo menyatakan perang terhadap State Corporate Crime (SCC) yang telah mewujud dan menciptakan negara dalam negara,” kata Sutoyo.
Ia menyebut SCC sebagai “pengusaha jahat yang rakus” yang berkolusi dengan pejabat publik, termasuk legislatif, eksekutif, yudikatif, Polri, dan TNI.
“SCC adalah musuh negara sehingga ancaman hukumannya yang berlaku adalah ‘Hukum Perang’, bukan hukum pidana perdata,” ujarnya.
Sutoyo juga menyinggung soal penguasaan lahan dan sumber daya alam. Ia secara khusus menyebut kawasan PIK 1 dan PIK 2 sebagai bagian permasalahan yang menurutnya perlu dilihat dari perspektif kedaulatan negara.
“Merebut kembali kedaulatan NKRI yang telah dirampas Tindak Pidana Korporasi Negara yang meliputi wilayah PIK 1 dan PIK 2, serta wilayah lainnya dengan cara merampas secara paksa tanah-tanah rakyat, bahkan menguasai sumber daya alam secara membabi buta,” ujarnya.
Menurut Sutoyo, persoalan PIK 1 dan PIK 2 serta kasus-kasus lainnya tidak semata-mata berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, melainkan menyangkut persoalan kedaulatan negara yang lebih luas.
“Perkara PIK-1 dan 2 serta perkara lainnya bukan sekedar persoalan teknis pelanggaran hukum, tapi perkara tersebut adalah persoalan pencaplokan kedaulatan negara, jadi ini persoalan Tindak Pidana Korporasi Negara,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sutoyo menilai pendekatan terhadap permasalahan ini harus berbeda jika KSS selama ini dikategorikan sebagai musuh negara.
Jadi sudut pandangnya berbeda-beda, jadi cara menghadapinya juga berbeda-beda, karena SCC adalah musuh negara, hukum yang berlaku adalah Hukum Perang, bukan Hukum Pidana Perdata, ujarnya.
Ia kemudian meminta Presiden Prabowo menunjukkan langkah konkrit dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dinilainya mengancam kepentingan rakyat.
“Sekarang kita tunggu terobosan Prabowo untuk menyatakan perang terhadap Kejahatan Korporasi Negara yang sudah menjadi negara di dalam negeri,” kata Sutoyo.
Di akhir pernyataannya, Sutoyo juga meminta pemerintah menerapkan kembali ketentuan hukum yang menurutnya dapat digunakan untuk menghadapi kekuatan-kekuatan yang dianggap merusak kedaulatan negara dari dalam.
“Jadi situasi nasional saat ini harusnya menjadi ‘situasi darurat militer’. Revitalisasi ‘Hukum Subversif’, untuk mengatasi kekuatan-kekuatan yang menggerogoti kedaulatan negara dari dalam,” ujarnya.
Pernyataan mengenai Kejahatan Korporasi Negara, kondisi darurat militer, penerapan “Hukum Perang”, serta tudingan kolusi antara pengusaha dan pejabat publik merupakan pandangan dan pernyataan Sutoyo Abadi dalam rilisnya. Media tidak mengubah substansi pernyataan sumber menjadi kesimpulan editorial.
Pemerintah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang disebutkan dalam konteks PIK 1 dan PIK 2, media memberikan ruang klarifikasi, tanggapan dan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.



















