Bendera Aceh masih PR

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MASALAH Bendera Aceh kembali menjadi salah satu pembahasan evaluasi Pemerintahan Aceh pasca kisruh yang terjadi pada peringatan 21 tahun Hari Perdamaian Aceh di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan, persoalan bendera bukanlah persoalan baru. Pembahasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013, setelah sebelumnya menjadi bagian dari dinamika perdamaian Aceh pasca penandatanganan MoU Helsinki tahun 2005. Namun hingga saat ini isu tersebut masih berstatus cooldown atau dijeda.

Kita evaluasi dulu, evaluasi apa yang menyebabkan hal ini terjadi. Padahal ada penyebab lain, tapi kunci masalahnya adalah benderanya, kata Fadhlullah dalam wawancara eksklusif dengan Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Zainal Arifin M. Nur, Rabu (19/8/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wagub, persoalan bendera hampir selalu muncul kembali setiap tanggal 15 Agustus dan 4 Desember. Sebelumnya, bendera tersebut dikibarkan di berbagai kegiatan, termasuk saat upacara di makam Tgk Hasan Tiro pada 4 Desember dan di sejumlah kabupaten/kota. Persoalan ini sebenarnya juga sudah dibahas dalam proses perdamaian dan terus dibahas qanun di tingkat provinsi. Namun, hingga saat ini belum ada solusi yang dianggap tuntas.

“Sebenarnya persoalan bendera itu persoalan lama, dari tahun 2013. Jadi perdamaian Helsinki tahun 2005, lalu pembahasan bendera menjadi qanun di tingkat provinsi, lalu sampai sekarang statusnya cooldown (dijeda). Makanya ini harus kita selesaikan,” ujarnya.

Fadhlullah mengatakan, pemerintah Aceh tidak ingin persoalan bendera terus diwariskan kepada generasi berikutnya. Ia juga tidak ingin setiap permasalahan yang terjadi di Aceh kembali dikaitkan dengan isu tersebut. Untuk itu, Pemerintah Aceh bersama Forkopimda melakukan evaluasi pasca peristiwa 15 Agustus tersebut. Salah satu persoalan yang dibicarakan adalah soal bendera, apalagi pasca penurunan bendera Merah Putih dan pengibaran bendera Bintang Bulan yang kemudian memicu permasalahan antara massa dan aparat keamanan.

Menurut Fadhlullah, Pemerintah Aceh berpandangan keputusan terkait bendera yang diambil dalam rapat DPR Aceh harus dilaksanakan. Namun yang perlu diperhatikan saat ini adalah bagaimana penerapannya.

Sehari setelah kerusuhan, 16 Agustus 2026, Fadhlullah juga mendapat telepon dari Jusuf Kalla (JK) yang menanyakan kondisi Aceh. Dalam perbincangan tersebut juga dibahas persoalan bendera.

Fadhlullah mengatakan, persoalan bendera merupakan warisan yang belum terselesaikan sejak tahun 2013. Oleh karena itu, salah satu kesimpulan dalam rapat Forkopimda adalah berkonsultasi dengan pemerintah pusat.

“Sampai saat ini belum ada perubahan bendera di DPR. Masih yang ini (Bintang Bulan). Sekarang kita ingin status usulan Mendagri yang sebelumnya tidak terjawab. Artinya pembahasan di tingkat provinsi sudah selesai,” jelas Wagub.

Fadhlullah bahkan meyakini penyelesaian persoalan bendera bisa menghilangkan salah satu pemicu kisruh yang kerap muncul pada hari-hari besar di Aceh. “Nggak ada lagi (gaduh). Begini, ini masalah hampir di mana-mana, di mana-mana selalu ada keributan di hari-hari besar, soal bendera. Kalau suatu saat bendera ini selesai, masalah apa lagi? Tidak ada. Kalau ada orang lain yang berbuat, misalnya di acara besar, dia bikin keributan, dia coba lempar, itu melanggar hukum dan silakan diproses hukum,” ujarnya.ra)


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Gempa Susulan 3.394 Batu Flores NTT, 71 Orang Meninggal Dunia
Mengapa Awarapan 2 Mengeluarkan Citra 'Serial Kisser' Emraan Hashmi dari Sekuelnya? Penulis Film Menjelaskan Pilihan Yang Tidak Biasa
Pegunungan Tinggi Bagian Barat PNG Tidak Siap Menghadapi Dampak El Niño
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran, PAN: Sinyal Keretakan Politik Terbantah
UNIKI Faperta Implementasikan Teknologi dan Estimasi Pakan Pelet Pasca Wabah PMK di Padang Sakti
Xu Jiayin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tingkat pertama dan merangkap hukuman atas beberapa kejahatan Evergrande Group_News Channel_China.com
Menlu PNG: Masalah Papua Barat kemungkinan besar akan menjadi agenda PIF
Joe Espada terlontar setelah Mike Trout melakukan pukulan demi lemparan

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Gempa Susulan 3.394 Batu Flores NTT, 71 Orang Meninggal Dunia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Mengapa Awarapan 2 Mengeluarkan Citra 'Serial Kisser' Emraan Hashmi dari Sekuelnya? Penulis Film Menjelaskan Pilihan Yang Tidak Biasa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Pegunungan Tinggi Bagian Barat PNG Tidak Siap Menghadapi Dampak El Niño

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Prabowo Diapit Jokowi-Gibran, PAN: Sinyal Keretakan Politik Terbantah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:31 WIB

UNIKI Faperta Implementasikan Teknologi dan Estimasi Pakan Pelet Pasca Wabah PMK di Padang Sakti

Berita Terbaru

HEADLINE

Gempa Susulan 3.394 Batu Flores NTT, 71 Orang Meninggal Dunia

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:04 WIB

Al Jazeera - LIVE