RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai Rp150 miliar, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan secara bertahap sejak perkara masuk tahap penyidikan hingga 19 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini tim telah menyita beberapa aset. Kurang lebih yang tercatat dalam rupiah sekitar Rp150 miliar baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (19/8).
Taufik menjelaskan, lembaga antirasuah masih mendalami sumber dan proses perolehan aset yang diamankan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan antara harta tersebut dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
KPK juga menemukan sejumlah aset yang kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain. Kondisi tersebut mendorong penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemilik sebenarnya dan asal usul aset tersebut.
“Sekarang kami sedang menyelidiki apakah ada metode pencucian uang atau tidak,” jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka, salah satunya Wakil Menteri Immipas Silmy Karim. Turut serta, Plt Direktur Jenderal Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP



















