RakyatPos.id – Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah soal hak asuh anak semakin panas. Setelah 30 hari mediasi berakhir tanpa kesepakatan, kedua belah pihak kini bersiap menghadirkan bukti di hadapan majelis hakim.
Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gagal pada Rabu (19/8/2026). Kurangnya titik temu membuat kasus tersebut berlanjut ke sidang perkara utama yang rencananya akan dimulai minggu depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayar membenarkan kegagalan tersebut. Menurut dia, kedua pihak tidak menemukan kesepakatan atau kesepahaman terkait permasalahan yang disengketakan.
“Dinyatakan mediasi kita gagal. Ya gagal. Karena tidak ada kesepakatan dan kesepahaman antar prinsipal,” kata Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah jalan damai menemui jalan buntu, masing-masing pihak kini mengandalkan bukti dan argumentasi hukum untuk meyakinkan majelis hakim.
Pihak Ruben menilai bukti yang mereka miliki sudah cukup kuat, terutama terkait hak Ruben untuk menemui anak-anaknya. Minola mengatakan hak tersebut tertuang dalam Akta 39.
“Akta 39 dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa Ruben berhak berkumpul setiap minggu bersama anak-anaknya selama 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Jadi, sementara itu, pihak-pihak di sana selalu menginginkan syarat, dengan berbagai macam dalilnya,” tegas Minola.
Di kubu Sarwendah, kuasa hukum Chris Sam Siwu pun memastikan kliennya tidak takut menghadapi persidangan. Sarwendah disebut sudah menyiapkan sejumlah bukti sekaligus jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ruben.
“Klien kami sangat siap dengan segala bukti yang ada, dengan segala jawaban atas gugatannya,” kata Chris.
Perbedaan pandangan kedua pihak terlihat jelas dalam persoalan akses Ruben bertemu anak-anak. Ruben menilai persyaratan tersebut justru membatasi haknya sebagai orang tua.
Sementara itu, Sarwendah menegaskan, hal tersebut bukan merupakan bentuk pembatasan. Chris mengatakan ada kewajiban orang tua yang harus dipenuhi demi menjaga kesehatan dan keselamatan anak.
Soal syarat ketemu anak sebenarnya tidak ada syaratnya. Yang ada kewajiban orang tua menjaga anaknya, kata Chris.
Dengan gagalnya mediasi, persidangan mendatang akan menjadi ajang Ruben dan Sarwendah menunjukkan bukti masing-masing. Tak lagi sekadar berargumentasi, kedua belah pihak akan menghadapi proses pembuktian di depan majelis hakim.
Sidang utama kasus ini dijadwalkan akan dimulai minggu depan. Bukti dan keterangan yang akan disampaikan akan menjadi bagian penting bagi hakim dalam mempertimbangkan perkara hak asuh anak



















